Dilihat 255
- Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada pekerjaan/jabatan Koordinator Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Lingkungan.
- Sebagai acuan bagi LSP PPSDM Migas dan Asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
| NO | NO UNIT | JUDUL UNIT |
| 1. | B.060018.001.02 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan Lingkungan Hidup yang berlaku di Sektor Hulu dan Hilir |
| 2. | B.060018.006.02 | Mengidentifikasi Dampak Kegiatan Industri Migas terhadap Lingkungan Hidup di Sektor Hulu dan Hilir |
| 3. | B.060018.007.02 | Menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan Sektor Hulu dan Hilir |
| 4. | B.060018.016.02 | Menerapkan Pengetahuan Dasar Amdal |
| 5. | B.060018.020.02 | Menerapkan Pengelolaan Limbah Industri Migas |
- Surat Keterangan Sehat dari dokter/fasilitas kesehatan pemerintah
- Pendidikan minimal D3 dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Koordinator Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Lingkungan.
- Scan Ijazah terakhir (Minimal D3)
- Scan KTP
- Scan Surat keterangan sehat dari dokter (terbaru)
- Scan Surat keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan
- Scan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
- Scan tanda tangan
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
