Pendaftaran

Sertifikasi Kompetensi Kerja Juru Ukur Seismik Blended by BNSP

Dilihat 177

Sertifikasi Kompetensi Kerja Juru Ukur Seismik

LATAR BELAKANG Sertifikasi Kompetensi Kerja Juru Ukur Seismik

Skema Sertifikasi Okupasi Juru Ukur Seismik merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Jasa Pertambangan Bidang Penyelidikan Seismik Refleksi Dengan Menggunakan Sumber Getar Dinamit. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Juru Ukur Seismik dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensi

TUJUAN Sertifikasi Kompetensi Kerja Juru Ukur Seismik

UNIT KOMPETENSI Sertifikasi Kompetensi Kerja Juru Ukur Seismik

NO NO UNIT JUDUL UNIT
1 B.091001.008.02 Mempersiapkan PekerjaanPengukuran
2 B.091001.009.02 Melakukan Pengukuran Lintasan
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI 1. Surat Keterangan Sehat yang menyatakan kemampuan fisik, penglihatan, pendengaran dan mobilitas dalam kondisi baik 2. Pendidikan dan pengalaman: PERSYARATAN UJIAN SERTIFIKASI
  1. Scan Ijazah terakhir
  2. Scan KTP
  3. Scan Surat keterangan sehat dari dokter (terbaru)
  4. Scan Surat keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan
  5. Scan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
  6. Scan tanda tangan
Patrari Jaya Consultant Patrari Jaya Consultant Form Pendaftaran Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Personal Data *Wajib diisi
Data Materi Training Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.
PELATIHAN LAINNYA