Dilihat 177
Sertifikasi Kompetensi Kerja Juru Ukur Seismik
LATAR BELAKANG Sertifikasi Kompetensi Kerja Juru Ukur Seismik
Skema Sertifikasi Okupasi Juru Ukur Seismik merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Jasa Pertambangan Bidang Penyelidikan Seismik Refleksi Dengan Menggunakan Sumber Getar Dinamit. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Juru Ukur Seismik dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensiTUJUAN Sertifikasi Kompetensi Kerja Juru Ukur Seismik
- Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada pekerjaan/jabatan Juru Ukur Seismik
UNIT KOMPETENSI Sertifikasi Kompetensi Kerja Juru Ukur Seismik
| NO | NO UNIT | JUDUL UNIT |
| 1 | B.091001.008.02 | Mempersiapkan PekerjaanPengukuran |
| 2 | B.091001.009.02 | Melakukan Pengukuran Lintasan |
- Setingkat SLTP dengan pengalaman kerja di bidang juru ukur seismik minimal selama 5 tahun; atau
- Minimal SLTA Non Teknik Geodesi/Survey Pemetaan dengan pengalaman kerja di bidang juru ukur seismik minimal selama 2 tahun; atau
- D2 Teknik Geodesi/Survey Pemetaan.
- Scan Ijazah terakhir
- Scan KTP
- Scan Surat keterangan sehat dari dokter (terbaru)
- Scan Surat keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan
- Scan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
- Scan tanda tangan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.