Dilihat 573
LATAR BELAKANG
Skema Sertifikasi Okupasi Operator K3 merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Operator K3 dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensi.
TUJUAN
- Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada pekerjaan/jabatan Operator K3.
- Sebagai acuan bagi LSP PPSDM Migas dan Asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
| NO | NO UNIT | JUDUL UNIT |
| 1. | B.09KKK00.002.3 | Menerapkan Prosedur Kerja Aman di Tempat Kerja |
| 2. | B.09KKK00.003.3 | Menerapkan Work Permit di Industri Migas |
| 3. | B.09KKK00.004.3 | Menerapkan Alat Pelindung Diri (APD) |
| 4. | B.09KKK00.005.3 | Mengoperasikan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) |
| 5. | B.09KKK00.008.3 | Mengelola Pelaporan dan Pencatatan Insiden |
| 6. | B.09KKK00.009.3 | Mengoperasikan Alat Uji Gas di Industri Migas |
| 7. | B.09KKK00.010.3 | Mengoperasikan Sound Level Meter |
| 8. | B.09KKK00.030.3 | Menangani Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan |
- Surat Keterangan Sehat dari dokter/fasilitas kesehatan pemerintah
- Pendidikan minimal SLTA atau memiliki sertifikat pelatihan sesuai ruang lingkup sertifikasi.
- Scan Ijazah terakhir
- Scan KTP
- Scan Surat keterangan sehat dari dokter (terbaru)
- Scan Surat keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan
- Scan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
- Scan tanda tangan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.