
Dilihat 654
- Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada pekerjaan/jabatan Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S
- Sebagai acuan bagi LSP PPSDM Migas dan Asesor dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1. | B.09KKK00.001.3 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas |
| 2. | B.09KKK00.004.3 | Menerapkan Alat Pelindung Diri (APD) |
| 3. | B.09KKK00.005.3 | Mengoperasikan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) |
| 4. | B.09H2S00.001.2 | Melakukan Penyelamatan dari Bahaya Gas H2S |
| 5. | B.09H2S00.002.2 | Mengoperasikan Alat Uji Gas H2S |
- Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas
- Menerapkan Alat Pelindung Diri (APD)
- Mengoperasikan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
- Melakukan Penyelamatan dari Bahaya Gas H2S
- Mengoperasikan Alat Uji Gas H2S
- Surat Keterangan Sehat yang menyatakan kemampuan fisik, penglihatan, pendengaran dan mobilitas dalam kondisi baik
- Pendidikan minimal SLTP dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang kompetensi dimaksud atau memiliki Sertifikat Pelatihan Petugas Penanganan Bahaya H2S
- Scan Ijazah terakhir
- Scan KTP
- Scan Surat Keterangan Sehat dari dokter (terbaru)
- Scan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
- Scan Passfoto Berwarna Ukuran 4x6
- Scan Tanda Tangan
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
