Pendaftaran

Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengawas Utama Keselamatan dan Kesehatan Kerja Blended by BNSP

Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengawas Utama Keselamatan dan Kesehatan Kerja Blended by BNSP
Dilihat 795
LATAR BELAKANG Skema Sertifikasi Kompetensi Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan Skema Sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 267 Tahun 2015 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Skema Sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Skema Sertifikasi Kompetensi Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan sebagai acuan dalam Asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan Asesor Kompetensi. TUJUAN Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada jabatan Pengawas Utama Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNIT KOMPETENSI
No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. B.060018.004.02 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja di Industri Migas
2. B.060018.017.02 Merencanakan Sistim Deteksi Kebakaran di Industri Migas
3. B.060018.018.02 Merencanakan Sistim Penyaluran Air Pemadam Kebakaran di Industri Migas
4. B.060018.019.02 Merencanakan Sistim Pemadam Kebakaran Tetap di Industri Migas
5. B.060018.020.02 Mengawasi Pelaksanaan Manajemen K3 pada Industri Migas
6. B.060018.021.02 Mengawasi Aspek Kesehatan Lingkungan Kerja di Industri Migas
7. B.060018.022.02 Menganalisa Resiko Kecelakaan Kerja di Industri Migas
8. B.060018.025.02 Menerapkan Study HAZOP di Tempat Kerja di industri migas
PEKERJAAN & URAIAN TUGAS
  1. Melaksanakan Penanggulangan Keadaan Darurat
  2. Melakukan Taktik dan Strategi Pemadaman Kebakaran
  3. Menerapkan Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Kebakaran
  4. Mengimplementasikan Safety Permit
  5. Menerapkan Kegiatan Forcible Entry
  6. Melaksanakan Pelaporan, Pencatatan dan Investigasi Kecelakaan Kerja
  7. Melaksanakan Inspeksi K3
  8. Melaksanakan Audit K3 di Tempat Kerja
PERSYARATAN UJIAN SERTIFIKASI 1. Surat Keterangan Sehat dari dokter/fasilitas kesehatan pemerintah 2. Pendidikan dan pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut: PERSYARATAN UJIAN SERTIFIKASI
  1. Scan Ijazah terakhir
  2. Scan KTP
  3. Scan Surat Keterangan Sehat dari dokter (terbaru)
  4. Scan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
  5. Scan Pas foto berwarna ukuran 4x6
  6. Scan tanda tangan
*berkas masuk maksimal 7 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
Patrari Jaya Consultant Patrari Jaya Consultant Form Pendaftaran Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Personal Data *Wajib diisi
Data Materi Training Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.
PELATIHAN LAINNYA