
Dilihat 1027
LATAR BELAKANG
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemadam Kebakaran merupakan Skema Sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2023 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Operator Pemadam Kebakaran dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan Asesor Kompetensi.
TUJUAN
Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada pekerjaan/jabatan Operator Pemadam Kebakaran
UNIT KOMPETENSI
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1. | B.09KKK00.004.3 | Menerapkan Alat Pelindung Diri (APD) |
| 2. | B.09KKK00.005.3 | Mengoperasikan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) |
| 3. | B.09KKK00.009.3 | Mengoperasikan Alat Uji Gas di Industri Migas |
| 4. | B.09KKK00.024.3 | Memastikan Ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja |
| 5. | B.09KKK00.025.3 | Mengoperasikan Peralatan Pemadam Kebakaran di Industri Migas |
| 6. | B.09KKK00.030.3 | Menangani Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan |
| 7. | B.09KKK00.031.3 | Menerapkan Kegiatan Forcible Entry |
- Surat Keterangan Sehat yang menyatakan kemampuan fisik, penglihatan, pendengaran dan mobilitas dalam kondisi baik
- Pendidikan minimal SLTA serta memiliki sertifikat pelatihan sesuai ruang lingkup sertifikasi
- Scan Ijazah terakhir
- Scan KTP
- Scan Surat Keterangan Sehat dari dokter (terbaru)
- Scan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
- Scan Passphoto berwarna ukuran 4x6
- Scan tanda tangan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.