Pendaftaran

Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas Pengawas K3 Migas Blended by BNSP

Dilihat 1174
LATAR BELAKANG Skema Sertifikasi Kompetensi Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan Skema Sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 267 Tahun 2015 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Skema Sertifikasi Kompetensi Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan sebagai acuan dalam Asesmen. RUANG LINGKUP
  1. Ruang lingkup pengguna hasil Sertifikasi Kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah Unit Kompetensi yang dilakukan Uji Kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
KOMPETENSI
No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. B.060018.003.02 Melakukan Kerja Sama Penanggulangan Keadaan Darurat di Industri Migas
2. B.060018.011.02 Menerapkan Taktik Dan Strategi Pemadaman Kebakaran di Industri Migas
3. B.060018.012.02 Menerapkan Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja di Industri Migas
4. B.060018.013.02 Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja di Industri Migas
5. B.060018.014.02 Menerapkan Kegiatan Forcible Entry
6. B.060018.015.02 Melaksanakan Pelaporan dan Pencatatan Kecelakaan Kerja di Industri Migas
7. B.060018.016.02 Melakukan Inspeksi K3 di Industri Migas
8. B.060018.001.02 Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas
PEKERJAAN DAN URAIAN TUGAS
  1. Melaksanakan Penanggulangan Keadaan Darurat
  2. Melakukan Taktik dan Strategi Pemadaman Kebakaran
  3. Menerapkan Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Kebakaran
  4. Mengimplementasikan Safety Permit
  5. Menerapkan Kegiatan Forcible Entry
  6. Melaksanakan Pelaporan, Pencatatan dan Investigasi Kecelakaan Kerja
  7. Melaksanakan Inspeksi K3
  8. Melaksanakan Audit K3 di Tempat Kerja
PERSYARATAN UJIAN SERTIFIKASI
  1. Surat Keterangan Sehat dari dokter/fasilitas kesehatan pemerintah
  2. Pendidikan dan pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN UJIAN SERTIFIKASI
  1. Scan Ijasah terakhir
  2. Scan KTP yang masih
  3. Scan Surat Keterangan Sehat dari dokter (terbaru)
  4. Surat Keterangan Sehat
  5. Scan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
  6. Scan Pasphoto berwarna ukuran 4 x 6
  7. Scan tanda tangan
  8. Mengisi Formulir yang diberikan provider sebagai dasar pendaftaran online di MIGAS CEPU
*berkas masuk maksimal 10 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
Patrari Jaya Consultant Patrari Jaya Consultant Form Pendaftaran Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Personal Data *Wajib diisi
Data Materi Training Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.
PELATIHAN LAINNYA