Dilihat 783
- Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan Uji Kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan/jabatan Operator Keselamatan Kerja
- Memastikan dan memelihara kompetensi para Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Industri Migas
- Memastikan dan memelihara kompetensi para Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkup Sektor Industri Migas
- Memastikan dan memelihara kompetensi para Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja di dalam Bisnis Operasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Memastikan dan memelihara kompetensi para Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Lembaga Penilaian Kesesuaian
- Memastikan dan memelihara kompetensi para Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara mandiri
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | B.060018.005.02 | Menggunakan Alat Pelindung diri di Industri Migas |
| 2. | B.060018.006.02 | Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas |
| 3. | B.060018.007.02 | Mengoperasikan Peralatan Pemadam Kebakaran di Industri Migas |
| 4. | B.060018.008.02 | Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) |
| 5. | B.060018.009.02 | Mengoperasikan Alat Uji Gas di Industri Migas |
| 6. | B.060018.010.02 | Mengoperasikan Sound Level Meter di Industri Migas |
| 7. | B.060018.023.02 | Melakukan Pertolongan Pada Korban |
| 8. | B.060018.001.02 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas |
| 9. | B.060018.002.02 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja Industri Migas |
- Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas
- Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas
- Mengoperasikan Peralatan Pemadam Kebakaran di Industri Migas
- Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA).
- Mengoperasikan Alat Uji Gas di Industri Migas
- Mengoperasikan Sound Level Meter di Industri Migas
- Melakukan Pertolongan Pada Korban
- Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas
- Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja Industri Migas
- Surat Keterangan Sehat (kemampuan fisik penglihatan (tidak buta warna), pendengaran, mobilitas/tidak cacat fisik)
- Pendidikan terakhir
- Ijasah minimal setingkat SLTA dan berpengalaman kerja minimal 2 tahun di Bidang Industri Migas
- Ijasah setingkat D1 Jurusan Fire & Safety, Hiperkes (sejenis) dan berpengalaman kerja minimal 1 tahun di Bidang Industri Migas
- Ijasah setingkat D1 Jurusan Teknik dan sejenisnya dan berpengalaman kerja minimal 1,5 tahun di Bidang Industri Migas
- Ijasah setingkat D2 Jurusan Fire & Safety, Hiperkes (sejenis) dan berpengalaman kerja minimal 0,5 tahun di Bidang Industri Migas
- Scan Ijasah terakhir
- Scan KTP yang masih berlaku
- Scan Surat Keterangan Sehat dari dokter (terbaru)
- Surat Keterangan Sehat
- Scan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
- Scan Pasphoto berwarna ukuran 4x6
- Scan tanda tangan
- Mengisi Formulir yang diberikan provider sebagai dasar pendaftaran online di MIGAS CEPU
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
