Pendaftaran

Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang Kalibrasi dan Instrumentasi Pengawas Instrumentasi Blended by BNSP

Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang Kalibrasi dan Instrumentasi Pengawas Instrumentasi Blended by BNSP
Dilihat 1534
LATAR BELAKANG Dengan telah diterbitkannya Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi dan Nomor: 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, maka LSP PPT Migas perlu segera melakukan penyesuaian tentang Skema Sertifikasi. Dengan demikian skema sertifikasi yang disusun oleh Komite Skema LSP PPT Migas setelah mendapatkan Lisensi dari BNSP dapat diterapkan oleh LSP yang memiliki ruang lingkup yang sama. Diharapkan proses sertifikasi dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten. TUJUAN
  1. Memastikan dan memelihara kompetensi para Pengawas Instrumentasi pada lingkup kegiatan hulu migas.
  2. Memastikan dan memelihara kompetensi para Pengawas Instrumentasi pada lingkup kegiatan hilir migas.
  3. Memastikan dan memelihara kompetensi para Pengawas Instrumentasi pada operator dan sub kontraktor di bisnis operasi migas.
  4. Memastikan dan memelihara kompetensi para Pengawas Instrumentasi pada lembaga kesesuaian.
  5. Memastikan dan memelihara kompetensi para Pengawas Instrumentasi secara mandiri.
UNIT KOMPETENSI
No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. M.71INS00.009.2 Membina Kerjasama dan Membagi Tugas
2. M.71INS00.010.2 Melakukan Pengawasan Terhadap Kegiatan Pemeliharaan
3. M.71INS00.011.2 Melakukan Pengambilan Keputusan Hasil Pemeriksaan Peralatan Instrumentasi
4. M.71INS00.012.2 Melakukan Evaluasi Sistem Instrumentasi
PEKERJAAN & URAIAN TUGAS Pengawas Instrumentasi adalah pekerjaan setingkat Pengawas Teknisi dengan tugas pokok melakukan pengawasan perawatan peralatan Instrumentasi. Uraian Tugas Pengawas Instrumentasi antara lain: PERSYARATAN UJIAN SERTIFIKASI
  1. Surat Keterangan Sehat yang menyatakan: kemampuan fisik penglihatan (tidak buta warna), pendengaran baik, mobilitas/tidak cacat fisik
  2. Ijasah setingkat SLTA, pengalaman kerja minimal 3 tahun di Bidang Instrumentasi dan memiliki Sertifikat Kompetensi Teknisi Instrumentasi 2 (masih aktif)
PERSYARATAN UJIAN SERTIFIKASI
  1. Scan Ijazah terakhir
  2. Scan KTP
  3. Scan Surat Keterangan Sehat dari dokter (terbaru)
  4. Scan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
  5. Scan pasphoto berwarna ukuran 4x6
  6. Scan tanda tangan
  7. Mengisi Formulir yang diberikan provider sebagai dasar pendaftaran online di MIGAS CEPU
*berkas masuk maksimal 7 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
Patrari Jaya Consultant Patrari Jaya Consultant Form Pendaftaran Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Personal Data *Wajib diisi
Data Materi Training Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.
PELATIHAN LAINNYA