
Dilihat 1417
- Memastikan dan memelihara kompetensi para Pengawas Instrumentasi pada lingkup kegiatan hulu migas.
- Memastikan dan memelihara kompetensi para Pengawas Instrumentasi pada lingkup kegiatan hilir migas.
- Memastikan dan memelihara kompetensi para Pengawas Instrumentasi pada operator dan sub kontraktor di bisnis operasi migas.
- Memastikan dan memelihara kompetensi para Pengawas Instrumentasi pada lembaga kesesuaian.
- Memastikan dan memelihara kompetensi para Pengawas Instrumentasi secara mandiri.
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | M.71INS00.009.2 | Membina Kerjasama dan Membagi Tugas |
| 2. | M.71INS00.010.2 | Melakukan Pengawasan Terhadap Kegiatan Pemeliharaan |
| 3. | M.71INS00.011.2 | Melakukan Pengambilan Keputusan Hasil Pemeriksaan Peralatan Instrumentasi |
| 4. | M.71INS00.012.2 | Melakukan Evaluasi Sistem Instrumentasi |
- Membina Kerjasama dan Membagi Tugas
- Melakukan Pengawasan Terhadap kegiatan Pemeliharaan
- Melakukan Pengambilan Keputusan Hasil Pemeriksaan Peralatan Instrumentasi
- Melakukan Evaluasi Sistem Instrumentasi.
- Surat Keterangan Sehat yang menyatakan: kemampuan fisik penglihatan (tidak buta warna), pendengaran baik, mobilitas/tidak cacat fisik
- Ijasah setingkat SLTA, pengalaman kerja minimal 3 tahun di Bidang Instrumentasi dan memiliki Sertifikat Kompetensi Teknisi Instrumentasi 2 (masih aktif)
- Scan Ijazah terakhir
- Scan KTP
- Scan Surat Keterangan Sehat dari dokter (terbaru)
- Scan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
- Scan pasphoto berwarna ukuran 4x6
- Scan tanda tangan
- Mengisi Formulir yang diberikan provider sebagai dasar pendaftaran online di MIGAS CEPU
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
