Dilihat 403
Jadwal Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Kerja Authorized Gas Tester – Tingkat Operator by BNSP
| Tanggal |
Tempat |
Kota |
| 11 April 2026 |
Kyriad Hotel |
Cepu |
| 25 April 2026 |
Kyriad Hotel |
Cepu |
LATAR BELAKANG
Skema Sertifikasi Okupasi Authorized Gas Tester merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Alam dan Panas Bumi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub bidang Authorized Gas Tester (AGT). Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Authorized Gas Tester dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensi.
TUJUAN
- Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada pekerjaan/jabatan Authorized Gas Tester.
- Sebagai acuan bagi LSP PPSDM Migas dan Asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi
UNIT KOMPETENSI
| NO |
KODE UNIT |
UNIT KOMPETENSI |
| 1 |
B.06KKK00.001.3 |
Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas |
| 2 |
B.06KKK00.003.3 |
Menerapkan Work Permit di Tempat Kerja di Industri Migas |
| 3 |
B.06KKK00.004.3 |
Menerapkan Alat Pelindung diri (APD) |
| 4 |
B.06KKK00.005.3 |
Mengoperasikan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) |
| 5 |
B.06KKK00.001.1 |
Melakukan Pengukuran Oksigen, Gas Mudah Terbakar dan Gas Beracun di Ruang Terbatas |
| 6 |
B.06KKK00.002.1 |
Melakukan Pengukuran Gas Mudah Terbakar Dalam Persiapan untuk Pekerjaan Panas |
| 7 |
B.06KKK00.003.1 |
Memantau Gas Mudah Terbakar pada Wilayah Kerja Panas |
KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
- Melaksanakan keprofesian di bidang Authorized Gas Tester.
- Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalah gunakan.
- Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi.
- Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru,
- benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Melaporkan kepada LSP PPSDM Migas jika selama masa berlaku sertifikat terdapat
- perubahan kondisi kesehatan yang menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan
- kesehatan sebagai Authorized Gas Tester
PERSYARATAN UJIAN SERTIFIKASI
- Surat keterangan sehat dari dokter/fasilitas kesehatan pemerintah
- Pendidikan dan pengalaman kerja dengan ketentuan sebagai berikut: Setingkat SLTA dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun
PERSYARATAN UJIAN SERTIFIKASI
- Scan Ijazah terakhir
- Scan KTP
- Scan Surat keterangan sehat dari dokter (terbaru)
- Scan Surat keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan
- Surat Keterangan pengalaman kerja dan atau sertifikat pelatihan sesuai persyaratan dasar
- Scan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
- Scan tanda tangan
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
PELATIHAN LAINNYA