Dilihat 196
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja / tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Kami siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi Kompetensi Skema DOKTER PERUSAHAAN oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
|
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| 1. | Q.862010.001.01 | Melaksanakan tugas dokter perusahan dalam pelayanan kesehatan kerja |
| 2. | Q.862010.002.01 | Menerapkanperaturan perundang-undangan K3 terkait pelayanan kesehatan kerja |
| 3. | Q.862010.003.01 | Melakukan penilaian potensi bahaya di tempat kerja |
| 4. | Q.862010.004.01 | Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja |
| 5. | Q.862010.005.01 | Mengelola pengendalian risiko kesehatan tenaga kerja |
| 6. | Q.862010.006.01 | Mendiagnosis penyakit akibat kerja |
| 7. | Q.862010.007.01 | Membantu pelaksanaan program jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja |
- Fotocopy Ijazah Dokter
- Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
- Pas foto, background berwarna merah
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti
- Copy Sertifikat Pelatihan Dokter Hiperkes
- Fotocopy STR (Surat Tanda Registrasi) Dokter yang masih berlaku
- Curriculum Vitae terbaru
- Portofolio yang relevan dengan Skema Kompetensi
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.