Pendaftaran

Sertifikasi Kompetensi Bidang Pembangkit Tenaga Listrik Operator Pembangkit Listrik- PLTD - Genset

Dilihat 1290
PENDAHULUAN Sertifikasi kompetensi di bidang pemeliharaan pembangkit tenaga listrik sangat penting karena memastikan bahwa tenaga kerja memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan standar industri. Sertifikasi ini menjamin bahwa teknisi dan operator mampu melakukan pemeliharaan yang efektif dan efisien, sehingga dapat meminimalisir risiko kerusakan dan downtime pada pembangkit listrik. Selain itu, sertifikasi meningkatkan kepercayaan diri dan kredibilitas profesional, memberikan keunggulan kompetitif di pasar kerja, serta mendukung keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan memastikan bahwa semua prosedur pemeliharaan dilakukan sesuai dengan peraturan dan standar keselamatan yang berlaku. Dengan demikian, sertifikasi kompetensi berkontribusi pada peningkatan kinerja operasional, keamanan, dan keberlanjutan pembangkit tenaga listrik. DASAR HUKUM
  1. Pasal 47 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemeritah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530)
  5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertiflkasi Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 166) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertiflkasi Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 560)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326
  7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782) II.
TUJUAN PERSYARATAN PESERTA Persyaratan yang harus dikumpulkan a. Untuk Pendaftaran ke Sistem SKTTK DJK (Minimal H-14, Max di H-10) – soft copy b. Persyaratan Pendukung TRAINING METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation FACILITY Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break Souvenir Pick Up Participant (Yogyakarta only)
Patrari Jaya Consultant Patrari Jaya Consultant Form Pendaftaran Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Personal Data *Wajib diisi
Data Materi Training Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.
PELATIHAN LAINNYA