Dilihat 575
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat Kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu Unit Kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Kami siap membantu anda dalam penyelenggaraan Pelatihan/Diklat/Refreshment serta Asesmen Sertifikasi Kompetensi Skema Ahli Higiene Industri Madya oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1. | KKK.HI.01.003.01 | Melakukan Evaluasi dan Modifikasi terhadap Program Kerja Higiene Industri |
| 2. | KKK.HI.01.004.01 | Melaksanakan dan Mengorganisasikan Menejemen Higiene Industri |
| 3. | KKK.HI.02.005.01 | Mengorganisasikan Program Higiene Industri Sesuai dengan Pengetahuan dan Prinsip Dasar Higiene Industri |
| 4. | KKK.HI.02.006.01 | Melaksanakan dan Mengorganisasikan Health Risk Assessment |
| 5. | KKK.HI.02.007.01 | Melaksanakan dan Mengorganisasikan Pemeriksaan dan Melakukan Investigasi untuk Menemukan Adanya Risiko Kesehatan di Tempat Kerja |
| 6. | KKK.HI.02.008.01 | Melaksanakan dan Mengorganisasikan Proses Prioritas dari Risiko Kesehatan |
| 7. | KKK.HI.02.009.01 | Melaksanakan dan Mengorganisasikan Pengumpulan Sampel Higiene Industri |
| 8. | KKK.HI.03.003.01 | Mengenal, Memilih, Merumuskan, Mengorganisasikan, Mengevaluasi dan Memodifikasi Pelaksanaan Sistim Informasi Higiene Industri |
| 9. | KKK.HI.03.004.01 | Melaksanakan dan Mengorganisasikan Pengadaan dan Kebutuhan Peralatan Higiene Industri |
- Sarjana S1/D4 (Teknik), minimal pengalaman kerja 2 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- Sarjana S1/D4 (Non Teknik), minimal pengalaman kerja 3 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- Sarjana D3, minimal pengalaman kerja 3 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- SLTA/SMK, minimal pengalaman kerja 6 tahun serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases.
- Ada bukti pembuatan Program Kerja Aspek Hygiene Industry
- Ada bukti pengukuran bahaya kesehatan seperti sound level meter, gas test untuk bahan berbahaya, lux meter, dll (disertai hasil pengukurannya)
- Ada bukti contoh pengisian Form Tabel Identifikasi Bahaya Kesehatan dan Dampaknya terhadap Kesehatan di Area Tempat Kerja sejak tahap operasi dan pemeliharaan
- Ada bukti pembuatan HIRADC khusus untuk Aspek Kesehatan Kerja
- Ada bukti pembuatan pelaporan hasil kegiatan HI dengan format standard
- Ada bukti pembuatan laporan tertulis Hasil Inspeksi Kesehatan Kerja dan Rencana Tindak Lanjut, Prioritas, Target Waktu dan PIC
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.