Dilihat 657
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja / tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
PT Patrari Jaya Utama siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
|
NO |
KODE UNIT |
UNIT |
|
1 |
J.62090.001.01 | Menerapkan Prinsip Perlindungan Informasi |
|
2 |
J.62090.003.01 | Menerapkan Prinsip Keamanan Informasi untuk Penggunaan Jaringan Internet |
|
3 |
J.62090.004.01 | Menerapkan Prinsip Keamanan Informasi pada Transaksi Elektronik |
|
4 |
J.62090.006.01 | Melaksanakan Kebijakan Keamanan Informasi |
|
5 |
J.62090.011.01 | Menerapkan Standar?Standar Keamanan Informasi yang Berlaku |
|
6 |
J.62090.012.01 | Mengaplikasikan Ketentuan/Persyaratan Keamanan Informasi |
|
7 |
J.62090.023.01 | Mengelola Keamanan Fisik |
|
8 |
J.62090.024.01 | Melaksanakan Pencatatan Asset |
|
9 |
J.62090.026.01 | Menyediakan Dukungan Keamanan Bagi Pengguna |
|
10 |
J.62090.028.01 | Mengelola Script Keamanan Informasi |
|
11 |
J.62090.030.01 | Melakukan Instalasi Piranti Lunak |
|
12 |
J.62090.032.01 | Menerapkan Kontrol Akses Berdasarkan Konsep/Metodologi yang Telah Ditetapkan |
|
13 |
J.62090.042.01 | Melakukan Aktifitas Penghapusan Hak Akses |
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.