
Dilihat 13443
PENDAHULUAN
Makanan yang di makan tidak boleh membahayakan konsumennya. Baik melalui faktor biologis, kimiawi atau melalui kontaminan lainnya. Melalui food safety dan kualitas yang dikontrol, akan menjamin didapatkannya makanan yang aman, baik melalui seluruh siklus pembuatannya, seperti produksi makan, penangannnya, proses, pengepakan, penyiapannya maupun penyajiannya.
Sertifikasi ini dapat diikuti oleh profesi Food Handler/Penjamah Makanan service/product (orang yang secara langsung menangani makanan), pengelola, supervisor, pemilik, atau profesi lainnya terkait higiene sanitasi yang ingin membuktikan kompetensinya terkait penerapan basic food safety pada penanganan makanan secara aman.
TUJUAN
- Memastikan dan memelihara kompetensi personel yang melaksanakan penanganan makanan dalam rangka mendukung penerapan keamanan pangan yang efektif di jasa usaha makanan
- Menyediakan acuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja klaster penanganan makanan secara aman yang dilaksanakan oleh LSP JMKP Menyediakan acuan pengembangan perangkat asesmen, perencanaan asesmen, dan pelaksanaan asesmen bagi Asesor Kompetensi LSP JMKP
- Melaksanakan Prinsip Personal Higiene Sebelum Mulai Kerja
- Melaksanakan Prinsip Sanitasi pada Area dan Lingkungan Kerja
- Memberi Tugas Membersihkan Peralatan
- Memberi Tugas Memelihara Kebersihan Ruang Penyimpangan dan Sekitarnya
- Melaksanakan Program Keamanan Pangan
- Berpartisipasi dalam Menjaga dan Meningkatkan Keamanan Pangan
- Mematuhi Standar Kebersihan Pribadi
- Mengikuti Program Keamanan Pangan
- Menyimpan Pangan dengan Aman
- Menyiapkan Makanan dengan Aman
- Menyediakan Barang Sekali Pakai dengan Aman
- Menjaga Lingkungan Tetap Bersih
- Membuat Pangan dengan Aman
- Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
- Melakukan Praktek Penanganan Pangan yang Aman
- Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Hygiene Sanitasi
- Pendidikan/Pengalaman
- Mengikuti pelatihan higiene sanitasi/program keamanan pangan
- Memiliki pengalaman kerja di bidang jasa usaha makanan minimal 2 tahun
- Memiliki bukti keikutsertaan pendidikan keamanan pangan
- Fotocopy Ijasah terakhir
- Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
- Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan/Atasan Langsung/Rekanan Kerja
- Menyiapkan bukti-bukti kerja
- Sertifikat Pelatihan yang pernah diikuti sebelumnya (bila ada)
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.