Dilihat 1069
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja / tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
PT Patrari Jaya Utama siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi Kompetensi oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
|
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|
1 |
C.28LOG20.003.2 | Menerapkan Prinsip-prinsip K3 di Tempat Kerja |
|
2 |
C.28LOG15.002.2 | Menerapkan Prosedur Mutu |
|
3 |
C.28LOG05.004.2 | Memotong dengan Menggunakan Peralatan Mekanik |
|
4 |
C.28LOG05.006.2 | Melakukan Pemanasan dan Pemotongan Panas Secara Manual (gouging) |
|
5 |
C.28LOG09.002.2 | Membaca Gambar Teknik |
|
6 |
C.28LOG10.009.2 | Memasang Pipa Kerja dan Pipa Kerja Rakitan |
|
7 |
C.28LOG18.001.2 | Menggunakan Perkakas Tangan |
|
8 |
C.28LOG18.002.2 | Menggunakan Perkakas Bertenaga Motor |
|
9 |
C.28LOG05.010.2 | Merakit Komponen Pabrikasi |
|
10 |
C.24LAS01.030.1 | Membuat sambungan las kampuh (groove) sesuai WPS untuk pengelasan pipa ke pipa dan sesuai dengan proses las yang digunakan |
|
11 |
C.24LAS01.018.1 | Mereview material induk dan bahan tambah berdasarkan Welding Procedure Specification (WPS) sesuai prosedur |
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.