Dilihat 649
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja / tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
PT Patrari Jaya Utama siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi Kompetensi oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
|
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|
1 |
C.28LOG20.003.2 | Menerapkan Prinsip-prinsip K3 di Tempat Kerja |
|
2 |
C.28LOG15.002.2 | Menerapkan Prosedur Mutu |
|
3 |
C.28LOG12.008.2 | Mengukur Dengan Menggunakan Alat Ukur |
|
4 |
C.28LOG03.003.2 | Merakit Pelat dan Lembaran |
|
5 |
C.24LAS01.028.1 | Membuat sambungan las fillet sesuai WPS untuk pengelasan pelat ke pelat, pipa ke pipa, dan pelat ke pipa sesuai dengan proses las yang digunakan |
|
6 |
C.28LOG09.002.2 | Membaca Gambar Teknik |
|
7 |
C.28LOG18.002.2 | Menggunakan Perkakas Bertenaga Motor |
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.