
Dilihat 977
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang yang berkaitan dengan Sertifikasi Kompetensi/kewajiban kompetensi pada profesi/pekerjaan yang berkaitan dengan Skema Sertifikasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Sertifikasi Kompetensi/kewajiban kompetensi pada profesi/pekerjaan yang berkaitan dengan Skema Sertifikasi
- Peraturan instansi teknis sektor yang berkaitan dengan Sertifikasi Kompetensi/kewajiban kompetensi pada profesi/pekerjaan yang berkaitan dengan Skema Sertifikasi
- Penetapan Standar kompetensi kerja yang yang diacu
- Penetapan paket kompetensi KKNI (kalau ada penetapan KKNI diluar SKKNI) penetapan okupasi/klaster dari instansi teknis/dari industri.
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Nomor 267 Tahun 2015 Tentang Penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan Dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam dan Panas Bumi Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Industri Migas.
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | B.060018.006.02 | Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas |
| 2. | B.060018.007.02 | Mengoperasikan Peralatan Pemadam Kebakaran di Industri Migas |
| 3. | B.060018.012.02 | Menerapkan Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja di Industri Migas |
| 4. | B.060018.008.02 | Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) |
| 5. | B.060018.023.02 | Melakukan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan Kerja |
| 6. | B.060018.011.02 | Menerapkan Taktik dan Strategi Pemadaman Kebakaran di Industri Migas |
| 7. | B.060018.014.02 | Menerapkan Kegiatan Forcible Entry |
| 8. | B.060018.003.02 | Melakukan Kerjasama Penanggulangan Keadaan Darurat di Industri Migas |
| 9. | B.060018.017.02 | Merencanakan Sistem Deteksi Kebakaran di Industri Migas |
| 10. | B.060018.018.02 | Merencanakan Sistem Penyaluran Air Pemadam Kebakaran di Industri Migas |
| 11. | B.060018.019.02 | Merencanakan Sistem Pemadam Kebakaran Tetap di Industri Migas |
- Sarjana K3 (S1 & D4) dan D3 Teknik dengan nol tahun pengalaman perlu mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diikuti, atau
- Sarjana S1 non K3 minimal pengalaman dalam bidang K3 6 bulan dalam bidang K3, dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diikuti, atau
- Untuk D3. dengan 2 tahun pengalaman dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diikuti, atau
- SLTA/SMK dengan pengalaman dalam bidang K3 4 (empat) tahun, dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diikuti
- Fotocopy Ijasah terakhir
- Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
- Passphoto (background merah)
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti
- Laporan Kerja/Logbook Perusahaan
- Jobdesk Pekerjaan
- Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya) yang pernah diikuti sebelumnya
- Curriculum Vitae
- Portofolio (Job Description, Dokumentasi di unit kerja)
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
