Dilihat 647
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja / tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
PT Patrari Jaya Utama siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
| NO | KODE UNIT |
UNIT |
|
1 |
J.631100.001.01 | Menetapkan Kebutuhan Pengelolaan Pusat Data untuk Organisasi |
|
2 |
J.631100.002.01 | Menetapkan Standar dan Acuan Praktik Terbaik yang Berlaku |
|
3 |
J.631100.003.01 | Menetapkan Organisasi Pusat Data |
|
4 |
J.631100.004.01 | Menyusun Anggaran Pengelolaan Pusat Data |
|
5 |
J.631100.005.01 | Menyusun Rencana Pemeliharaan Pusat Data |
|
6 |
J.631100.006.01 | Menyusun Rencana Kapasitas Pusat Data |
|
7 |
J.631100.007.01 | Mengelola Organisasi Pusat Data |
|
8 |
J.631100.008.01 | Mengelola Pemasok |
|
9 |
J.631100.015.01 | Melakukan Pengawasan Pusat Data |
|
10 |
J.631100.016.01 | Menyusun dan Mengelola Dokumentasi |
|
11 |
J.631100.017.01 | Melakukan Proses Audit Pusat Data |
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.