Dilihat 3056
PENDAHULUAN
Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui Uji Kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki Sertifikasi Kompetensi Ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.
Sertifikasi Kompetensi Keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No.EP.248/MEN/V/2007, dimana menurut menurut SKKNI KEP.42/MEN/III/2008, Bidang K3 yang bersifat generalis dikualifikasikan sebagai berikut:
- Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Muda
- Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Madya
- Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Utama
- Dasar-dasar K3
- Peraturan Perundang-Undangan K3
- P2K3 dan Ahli K3
- Hazard and Risk Assessment Job Safety Analysis (JSA)
- Industrial Hygiene & Penyakit Akibat Kerja
- Alat Pelindung Diri (APD)
- Emergency Response
- Latihan dan Kerja Kelompok
- Ujian Kompetensi
- Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 6 bulan di Bidang K3
- S1-Teknik (non K3) pengalaman kerja 1 tahun di Bidang K3
- S1-Non Teknik+Non K3 pengalaman kerja 1 tahun di Bidang K3
- D3 pengalaman kerja 2 tahun di Bidang K3
- SLTA, pengalaman 3 tahun di Bidang K3
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.