
Dilihat 16208
PENDAHULUAN
Pemanfaatan bejana tekan akhir-akhir ini telah berkembang pesat di berbagai proses industri barang dan jasa maupun untuk fasilitas umum dan bahkan di rumah-rumah tangga. Bejana tekan merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan. Tingginya resiko kecelakaan kerja di Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) membuat perusahaan semakin waspada akan bahaya yang mungkin ditimbulkan dari kecelakaan kerja PUBT. Perlu peran seorang Ahli K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan yang melakukan fungsi pengawasan dan kontrol yang optimal di perusahaan untuk mengelola risiko yang mungkin timbul. Oleh karena itu guna menghindari agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan, sangat penting untuk melakukan prosedur pengoperasian PUBT sesuai dengan standar yang berlaku. Sebelum dalam periode pemakaian setiap bejana tekan dan alat pengaman/perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan, pengujian, serta dirawat dengan baik dan teratur. Adanya tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat ahli K3 PUBT juga merupakan faktor penting dalam menunjang pencegahan kecelakaan kerja PUBT yang mungkin terjadi karena dapat meminimalisir faktor-faktor yang dapat menjadi sumber kecelakaan kerja PUBT terutama human error dalam pengoperasian PUBT, sebagaimana diketahui bahwa human error berdampak besar sebagai asal mula terjadinya sebuah kecelakaan kerja.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang No.13 Tahun 2003
- Undang-Undang No.01 Tahun 1970
- Steam Act dan Steam Regulation 1930
- PP 19 Tahun 1973 dan PP 11 Tahun 1979
- Peraturan Menakertrans No.01 Tahun 1982
- Peraturan Menakertrans No.02 Tahun 1982
- Peraturan Menakertrans No.03 Tahun 1982
- UU No.01/1970 Tentang Keselamatan
- UU dan Peraturan Uap 1930
- Per.01/Men/1982 Tentang Bejana Tekan
- Per.02/Men/1982 Tentang Juru Las
- PP No.19/1973
- PP No.11/1979
- Penilaian Design dan Konstruksi Pesawat Uap/Steam Power Boiler (ASME Code Sec. I)
- Penilaian Design dan Konstruksi Bejana Tekan (ASME Code Sec. VIII Div. 1)
- Pengetahuan Material (ASME Code Sec. II)
- Pekerjaan Pengelasan (ASME Code Sec. IX)
- Instalasi Jaringan Pipa (ANSI B31.1)
- Tangki Timbun (API650)
- Aplikasi NDT dan DT (ASME Code Sec. V)
- Jenis-jenis Pesawat Uap
- Jenis-jenis Bejana Tekan
- Air Pengisi Ketel dan Pengolahannya
- Bahan Bakar dan Pemindahan Panas
- Alat Perlengkapan dan Alat Pengaman
- Gas Industri, Karakteristik dan Penanganannya
- Syarat-syarat Pabrikasi, Pemeriksaan dan Pembuatan Dokumen/Manufacture Report Pesawat Uap
- Syarat-syarat Pabrikasi, Pemeriksaan dan Pembuatan Dokumen/Manufacture Report Bejana Tekan
- Pola Pembuatan Laporan Inspeksi dan Sertifikasi Kelayakan Pemakaian Pesawat Uap Bejana Tekan
- Kunjungan Pabrik Pembuat PUBT dan Praktek Inspeksi
- Pembuatan Laporan Praktek
- Uji Kompetensi
- Ujian Praktek
- Ujian Teori
- Seminar Kelompok
- Membawa Fotocopy Kartu Identitas/KTP
- Membawa surat rekomendasi dari perusahaan dengan dilengkapi pernyataan telah berpengalaman minimal 2 tahun
- Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 4 lembar (background merah)
- Membawa Fotocopy ijazah terakhir min D3 Teknik
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Membawa laptop untuk keperluan pembuatan laporan dan tugas
- Bagi peserta yang dinyatakan LULUS ujian teori dan praktek, akan mendapatkan sertifikat kelulusan dari penyelenggara dan KEMNAKER RI
- Melakukan inspeksi visual, verivikasi, identifikasi, dimensi, spesifikasi material, dan transfer name plate
- Review laporan hasil uji pekerjaan pengelasan dan hasil uji tidak merusak (NDT)
- Melaksanakan dan bertanggung jawab atas hasil uji kelayakan operasional pesawat uap bejana tekan
- Memberikan/membuat laporan hasil pemeriksaan (Certificate of Inspection) pesawat uap bejana tekan
- Membuat laporan hasil pemeriksaan dan pengujian teknik kelayakan operasional pesawat uap bejana tekan secara lengkap guna proses mendapatkan ijin kelayakan operasional sesuai regulasi yang berlaku
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.