
Dilihat 1946
LATAR BELAKANG
Berdasarkan UU No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat (6) bahwa Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah, tenaga teknis yang berkeahlian khusus di luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di Bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2014). Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang:
- Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu) orang Ahli Utama K3 Konstruksi, 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
- Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
- Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 bulan adalah wajib memiliki 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
- Peserta memahami secara benar prinsip-prinsip K3 Konstruksi secara umum
- Peserta mampu mengidentifikasi dan menganalisa bahaya dan mengambil tindakan pencegahan serta tindak lanjut perbaikan
- Peserta mampu merancang dan menyusunan program-program penerapan K3
- Peserta mampu mensosialisasikan program-program K3
- Peserta mampu menjalankan tugas-tugas sebagai Ahli Madya K3 Konstruksi secara komprehensip dan dapat mengintegrasikan sistem pelaksanaan K3 dengan sistem manajemen perusahaan yang ada.
- Undang-Undang, Standar dan Peraturan K3
- Manajemen Konstruksi
- Pengetahuan Teknik Konstruksi
- Pengetahuan Dasar K3
- Manajemen dan Administrasi K3
- K3 Pekerjaan Konstruksi
- Manajemen Risiko
- Manajemen Lingkungan
- K3 Peralatan Konstruksi
- Sistim Pemadaman Kebakaran
- Kesiagaan dan Sistem Kebakaran
- Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
- Pengenalan Bahaya Radiasi dan Radio Aktif
- Higiene Perusahaan dan Proyek
- Manajemen Umum
- K3 Ruang Tertutup
- Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
- Komunikasi, Konsultasi dan Kesadaran K3
- Pengetahuan Auditing K3
- Observasi Lapangan dan Penyusunan Makalah
- Seminar
- Evaluasi Akhir
- Pasphoto ukuran 4x6, 3x4 (background berwarna MERAH)
- Ijazah terakhir, minimum pendidikan SMA - max: 2MB
- KTP masih berlaku - max: 2MB
- Surat Keterangan Sehat dari dokter terbaru - max: 2MB
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti - max: 2MB
- Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani sesuai format yang disiapkan PJK3
- Peserta membawa sepaty safety untuk kegiatan praktek dan kunjungan lapangan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.