Dilihat 2864
PENGENALAN
Satuan Pengamanan atau sering juga disingkat Satpam adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (Physical Security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya. Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980.
TUJUAN
Tujuan diadakannya pelatihan satuan pengamanan, agar peserta memiliki kemampuan bertugas yang memenuhi syarat-syarat dan ketentuan didalam SOP Satpam, memiliki kemampuan dalam bidang pemahaman hukum, pemahaman alat-alat keamanan sehingga membentuk satuan keamanan yang untuk memiliki kemampuan yang tangguh, menguasai SOP Satpam, Etika dan Moral anggota Satpam
MATERI
- Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Security
- Wewenang Security
- Pengaturan Lalu Lintas
- Penjagaan
- Penuntun Satuan Pengamanan
- Pelayanan Prima
- Etika Profesi
- Inter Personal Skill (IPS)
- Kapita Selekta KUHP dan KUHAP
- Kemampuan Kepolisian Terbatas
- Tindakan Pertama di Tempat Kejadian
- Teknik Penangkapan dan Penggledahan
- Pembuatan Laporan/Informasi
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.