Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

Revaluasi Aset Dalam Perspektif Akuntansi dan Pajak

Dilihat 2995
Cakra Biwa Consultant
Instructor by : Januar Eko   OVERVIEW Dalam berbagai transaksi maka perlu adanya keselarasan antara perlakuan akuntansi & pajak karena merupakan hal yang terpenting bagi para pelaku usaha. Sehingga para pelaku usaha mampu mengambil keputusan bisnis, dimana suatu transaksi diperlakukan sama antara akuntansi & pajak. Perbedaan perlakuan menurut akuntansi dan pajak atas penilaian kembali (Revaluasi) Aktiva tetap masih sering terjadi, karena keduanya merupakan hal yang berbeda dimana masing-masing mempunyai kepentingan dan pandangan tersendiri. Sedangkan dalam perspektif perpajakan, UU No. 36 th 2008 pasal 3 ayat 1 menjelaskan bahwa selisih lebih karena penilaian kembali merupakan objek pajak penghasilan. Selain itu UU ini juga menyebutkan bahwa Menteri Keuangan memiliki kewenangan dalam menetapkan peraturan tentang penilaian kembali Aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antar unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. Kemudian dikeluarkan juga Peraturan Menteri Keuangan PMK RI No. 79/PMK.03/2008 tanggal 23 Mei 2008, tentang “Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan”, yang berlaku efektif sejak tanggal 23 Mei 2008. PURPOSE BENEFIT TRAINING METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation   FACILITY Training Kit Handout Certificate Lunch + 2 X Coffee Break Souvenir
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265