Dilihat 2995
Instructor by : Januar Eko
OVERVIEW
Dalam berbagai transaksi maka perlu adanya keselarasan antara perlakuan akuntansi & pajak karena merupakan hal yang terpenting bagi para pelaku usaha. Sehingga para pelaku usaha mampu mengambil keputusan bisnis, dimana suatu transaksi diperlakukan sama antara akuntansi & pajak. Perbedaan perlakuan menurut akuntansi dan pajak atas penilaian kembali (Revaluasi) Aktiva tetap masih sering terjadi, karena keduanya merupakan hal yang berbeda dimana masing-masing mempunyai kepentingan dan pandangan tersendiri. Sedangkan dalam perspektif perpajakan, UU No. 36 th 2008 pasal 3 ayat 1 menjelaskan bahwa selisih lebih karena penilaian kembali merupakan objek pajak penghasilan. Selain itu UU ini juga menyebutkan bahwa Menteri Keuangan memiliki kewenangan dalam menetapkan peraturan tentang penilaian kembali Aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antar unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. Kemudian dikeluarkan juga Peraturan Menteri Keuangan PMK RI No. 79/PMK.03/2008 tanggal 23 Mei 2008, tentang “Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan”, yang berlaku efektif sejak tanggal 23 Mei 2008.
PURPOSE
- Memahami hal mendasar tentang Revaluasi
- Memahami aspek akuntansi dan perpajakan bagi berbagai jenis transaksi usaha
- Untuk mengetahui sejauh mana kebijakan yang berlaku dalam kebijakan revaluasi yang bergerak berlawanan antara akuntansi terhadap pajak
BENEFIT
- Memahami secara detail mengenai Revaluasi
- Perubahan PSAK No. 16 (Revisi 2007)
- Mengetahui perbedaan antara akuntansi dengan pajak
- Perencanaan pajak dalam transaksi penggabungan usaha
- Hal-hal apa saja yang dapat mempengaruhi Revaluasi
- Manfaat Revaluasi bagi akuntansi & pajak
- Revaluasi dilihat dari PMK No. 79/PMK.03/2008
- Pengaruh Revaluasi terhadap Tax Planning
- Studi kasus
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Break
Souvenir