Dilihat 2653
OBJECTIVE
Pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini mengalami pelambatan. Realita ini terutama disebabkan pengaruh ekonomi global dan makro ekonomi. Sejumlah perusahaan pun mengalami penurunan pertumbuhan. Dalam menghadapi kondisi ekonomi yang buruk, bank-bank syariah harus menyiapkan strategi bisnis jitu agar tidak terjerembab dalam pembiayaan bermasalah.
Bank-bank syariah seharusnya bisa menghindari tingginya NPF (Non Performing Financing) dalam kinerja keuangannya. Dengan kata lain, Bank-bank syariah seharusnya bisa menekan besarnya pembiayaan bermasalah, agar NPF-nya rendah sehingga laba yang diraih tidak tergerus dan di sisi lain citra bank syariah menjadi baik dan positif di mata seluruh masyarakat dan regulator. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi pembiayan bermasalah dan NPF yang tinggi adalah dengan melakukan restrukturisasi pembiayaan dan penyelesaian pembiayan secara tepat.
Restrukturisasi pembiayaan adalah sebuah langkah dan strategi penyelamatan pembiayaan sebagai upaya bank dalam memperbaiki posisi pembiayaan dan keadaan keuangan perusahaan nasabah dengan jalan mendudukkan kembali pembiayaan tersebut yang dilakukan antara lain melalui rescheduling, reconditioning dan restructuring.
SDI (Sumber Daya Insani) perbankan syariah harus memiliki keahlian dan kompetensi yang baik mengenai manajemen dan starategi restrukturisasi pembiayaan bank syariah, agar bank syariah dapat terhindar dari kerugian financial dan nasabah dapat pulih kondisi keuangannya.
Dalam workshop ini, para peserta juga akan diberikan ilmu preventif untuk mencegah terjadinya pembiayaan bermasalah dan pengetahuan mengenai early warning system dalam pembiayaan bermasalah.
Pengetahuan tentang restrukturisasi pembiayaan secara syariah ini tidak saja perlu untuk para bankir syariah, tetapi juga untuk lembaga pembiayaan lain, seperti Perusahaan Pembiayaan, BMT, KJKS, dan Modal Ventura, bahkan Pegadaian Syariah. Para dosen keuangan syariah (perbankan syariah), praktisi hukum, DPS (Dewan Pengawas Syariah) dan notaris juga perlu memahami konsep dan manejemen syariah tentang restrukturisasi pembiayaan syariah.
MATERI
1. Overview Penanganan Pembiayaan Bermasalah
- Pedoman dan Regulasi Restrukturisasi Pembiayaan Syariah
- Filosofi Penanganan Pembiayaan bermasalah
- Definisi dan Penyebab pembiayaan bermasalah
- Stay Strategy : Restrukturisasi (Resceduling, Recontioning, Restrukturing)
- Exit Strategy
- Soft Approach (Novasi, Kompensasi, Penyertaan, Penebusan, Likuidasi di bawah tangan)
- Hard Approach (Lelang eksekusi, lelang via pengadilan)
- Tujuan Restrukturisasi Pembiayaan
- Kebijakan Prosedure Restrukturisasi
- Syarat dan Ketentuan Restrukturisasi
- Restrukturisasi Piutang Murabahah atau Istishna
- Restrukturisasi Piutang Saham
- Restrukturisasi Piutang Qard
- Restrukturisasi Mudharabah atau Musyarakah
- Restrukturisasi Ijarah atau IMBT
- Restrukturisasi Ijarah Multi Jasa
- Simple Restructure
- Complex Restructure
- Customer Hand Over
- Preliminary Analysis
- Data Collection dan Analysis
- Final Negotiation
- Signing Agreement dan Implementation
- Syarat dan Ketentuan Restrukturisasi
- Apa yang di analisa? (Permasalahan, Penyebab, Informasi)
- Kajian Analisa (Itikad, Karakter Nasabah, Prospek Usaha, Kinerja Keuangan, Kemampuan Membayar, Skema dan Pola Restrukturisasi, Strategi Restrukturisasi, Limit Restrukturisasi)
- Write Off (Hapus Buku)
- Hair Cut (Hapus Tagih)
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.