
Dilihat 4602
DESKRIPSI
Dalam menyusun laporan keuangan perusahaan, perusahaan harus menyesuaikan dengan peraturan fiskal saat laporan keuangan tersebut dijadikan dasar untuk membuat SPT PPh yang akan dilaporkan ke kantor pajak. Hal ini terjadi karena laporan keuangan umumnya dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang belum tentu sama dan sesuai dengan peraturan/ketentuan perpajakan. Oleh karena itu dibutuhkan rekonsiliasi fiskal atau biasa disebut dengan koreksi fiskal.
Rekonsiliasi fiskal atau koreksi fiskal adalah salah satu cara untuk mencocokkan perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial (disusun berdasarkan Sistem Keuangan Akuntansi) dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal.
Rekonsiliasi fiskal merupakan lampiran SPT Tahunan PPh Badan yang berupa kertas kerja berisi penyesuaian antara laba rugi komersial sebelum pajak dengan laba rugi berdasarkan ketentuan perpajakan. Rekonsiliasi fiskal dilakukan terhadap seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi yang meliputi pendapatan dan beban. Training ini selain akan diberikan teknik mengisi SPT Badan juga akan diberikan aspek tax planning (manajemen pajak) terkait PPh badan.
OUTLINE MATERI
1. Review dan Update Konsep dan Aturan Penghitungan PPh Badan
2. Prinsip Biaya Menurut Perpajakan (Biaya Fiskal)
3. Penghasilan Kena Pajak dan Tarif Pajak
4. Penyusutan Aktiva Tetap (Mobil Dinas, Handphone, dll) dan Amortisasi Kompensasi Kerugian
5. Biaya Penyisihan/Cadangan
6. Kredit Pajak
7. Teknik Melakukan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal serta Memahami Perbedaan
- Beda Tetap (Permanent Difference)
- Beda Tetap Penghasilan
- Beda Tetap Biaya
- Beda Tetap karena Syarat-syarat yang Diatur dalam UU PPh Tidak Terpenuhi
- Beda Tetap karena Pencatatan Akuntansi yang Kurang Baik
- Beda Waktu (Timing Difference)
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.