
Dilihat 352
- Peserta dapat memahami Undang-Undang No.1 Tahun 1970
- Peserta yang dapat menentukan peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan K3
- Peserta dapat mengambil risiko
- Peserta dapat menggunakan Alat Pelindung Diri yang tepat untuk kegiatan kerja
- Pemahaman Peraturan Perundangan K3
- Jenis-jenis Alat Pelindung Diri
- Organisasi Keadaan Darurat (ERT)
- Identifikasi Bahaya
- Kondisi dan Kesulitan yang Berbahaya
- HAZOB, JSA & HIRA
- Perlunya Sistem Manajemen K3
- Perlunya Organisasi K3 (P2K3)
- Perlunya Ahli K3 di Perusahaan
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
