Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

PSAK Terbaru 72: Pengakuan Pendapatan dan PSAK 73: Pengakuan Aset Sewa

PSAK Terbaru 72: Pengakuan Pendapatan dan PSAK 73: Pengakuan Aset Sewa
Dilihat 5622
Cakra Biwa Consultant
INTRODUCTION PSAK 72 merupakan standar tunggal untuk pengakuan pendapatan. PSAK 72 mengatur model pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, sehingga entitas diharapkan dapat melakukan analisis sebelum mengakui pendapatan. Terdapat sejumlah industri yang akan terpengaruh dengan PSAK 72 pada tingkat signifikansi yang berbeda-beda. PSAK 72 akan menggantikan seluruh standar yang terkait dengan pengakuan pendapatan yang ada saat ini, yaitu: PSAK ini akan berlaku pada 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan. Pada 26 April 2017, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) juga telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) PSAK 73: Sewa yang merupakan hasil adopsi dari IFRS 16 Leases efektif per 1 Januari 2019. Model akuntansi sewa yang sebelumnya diatur dalam PSAK 30: Sewa mensyaratkan penyewa dan pesewa untuk mengklasifikasikan sewanya sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi dan mencatat kedua jenis sewa tersebut secara berbeda. Model tersebut dikritisi tidak mampu memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan karena tidak selalu memberikan representasi yang tepat atas transaksi penyewaan. Khususnya, model tersebut tidak mensyaratkan penyewa untuk mengakui aset dan liabilitas yang timbul dari sewa operasi. Penerapan PSAK 73 memberikan perlakuan akuntansi yang berbeda, terutama bagi lessee yang melakukan pencatatan. Berbeda dengan PSAK 30 yang memberikan kriteria yang sama yang digunakan untuk lessee dan lessor dalam menentukan apakah sewa, PSAK 73 tidak memberikan pedoman yang mirroring. Lessee wajib melakukan kapitalisasi atas sewa walaupun masa sewa hanya 2 tahun dengan melakukan pengakuan atas Aset Hak Guna. Penerapan PSAK 73 harus memperhatikan hukum positif yang berlaku terkait sewa sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Penerapan PSAK 73 juga harus memperhatikan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU PA) dan PP No.40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (PP 40/1996) telah mengatur berbagai jenis hak atas tanah.   OUTLINE MATERI PSAK 72
  1. Pengenalan PSAK 72
    • Gap Analysis dengan Standar tentang Pendapatan yang berlaku saat ini
    • Kebutuhan Standar Tunggal Mengenai Pendapatan
    • Tanggal Efektif
    • Ketentuan Transisi
  2. Pendekatan Pengakuan Pendapatan
    • Mengidentifikasi Kontrak dengan Pelanggan
    • Mengidentifikasi Kewajiban Pelaksanaan
    • Menentukan Harga Transaksi
    • Mengalokasikan Harga Transaksi terhadap Kewajiban Pelaksanaan
    • Mengakui Pendapatan Ketika (Atau Selama) Entitas telah Menyelesaikan Kewajiban Pelaksanaan
  3. Transaksi Spesifik
    • Prinsipal vs Agen
    • Repurchase Agrements
    • Bill and Hold Arrangements
    • Consignment
    • Licensing
  4. Studi Kasus
PSAK 73
  1. Overview Update PSAK 73
  2. PSAK & ISAK Terkait PSAK 73
  3. PSAK 73 Sewa
    • Perbedaan dengan PSAK sebelumnya (PSAK 30R)
    • Dampak terhadap Laporan Keuangan
  4. Ketentuan Transisi PSAK 73
  5. Implikasi Penerapan PSAK 73 terhadap Pelaporan Keuangan Lessee
  6. Implikasi Penerapan PSAK 73 terhadap Pelaporan Keuangan Lessor
  7. Memahami Kontrak Sewa Berdasarkan KUH Perdata dan Peraturan Perundang-undangan
  8. Memahami Hukum Positif Terkait Pertanahan dan Dampak Penerapan PSAK 73 terkait Pencatatan Hak Atas Tanah
TRAINING METHOD  Presentation Discussion Case Study Evaluation FACILITY Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Breaks Souvenir Pick Up Participant (Yogyakarta)
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265