Dilihat 7245
OVERVIEW
Ikatan Akuntan Indonesia (2012) pada 17 Desember 2010 DSAK-IAI mengeluarkan IFRS 7 sebagai PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan menggantikan persyaratan pengungkapan dalam PSAK 50, meskipun persyaratan penyajian dalam PSAK 50 tidak berubah.
Tujuan PSAK 60 adalah mengatur entitas untuk memberikan pengungkapan dalam laporan keuangannya yang memungkinkan pengguna untuk mengevaluasi signifikansi instrumen keuangan bagi posisi dan kinerja keuangan entitas tersebut disamping sifat dan tingkat risiko yang muncul akibat instrumen keuangan tersebut selama periode berjalan dan pada tanggal pelaporan serta bagaimana entitas tersebut mengelola risiko itu.
MATERI
1. Pengantar PSAK 60
2. Dasar Pengaturan PSAK 60
3. Penjelasan umum/overview PSAK 55 (Revisi 2011), PSAK 50 (Revisi 2010), PSAK 60
- Aset dan kewajiban keuangan
- Pengungkapan nilai wajar
- Penurunan aset keuangan
- Ketentuan masa transisi
- Ruang lingkup, mengatur hal hal yang sebelumnya belum diatur
- Menegaskan signifikansi dari instrument keuangan
- Penjelasan mengenai Risiko Likuiditas
- Surat berharga
- Surat berharga yang dijual dengan Janji dibeli kembali
- Tagihan atas suurat berharga yang dibeli dengan Janji dijual kembali
- Kewajiban atas surat berharga yang dijual dengan Janji dibeli kembali
- Surat berharga yang diterbitkan
- Pemberian dan penyaluran kredit,
- Penurunan niai dan penghapusan kredit,
- Penyisihan Kerugian Kredit
- Aset Tetap
- Aset tetap yang diperoleh dari sewa pembiayaan
- Aset tetap dengan kerjasama operasi
- AYDA
- Properti terbengkalai
- Penurunan Nilai
- Ekuitas
- Modal Disetor
- Tambahan Modal Disetor
- Saldo Laba
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.