
Dilihat 1218
PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang-Undang No.9 Tahun 2010 tentang tentang Keprotokoleran bahwa Keprotokoleran adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
TUJUAN & MANFAAT
- Mampu melaksanakan pemberitaan, mengumpulkan dan menganalisa informasi untuk bahan kebijakan pimpinan, melakukan perekaman, penyajian data, dan mengatur keprotokoleran kegiatan pimpinan
- Mampu melakukan koordinasi dengan unit kerja atau instansi yang terkait dengan bidang tugasnya
- Mampu menginventaris permasalahan-permasalahan yang timbul
- Mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat
- Mampu melaksanakan usaha usaha untuk peningkatan hasil dokumentasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
- Tata Upacara
- Tata Tempat
- Tata Penghormatan
- Pengaturan Kunjungan
- Pengaturan Kunjungan
- Humas
- TU Pimpinan
- Ajudan Pimpinan
- Kepegawaian
- Umum
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.