Dilihat 2144
DESCRIPTION
Kegiatan usaha Bank terus mengalami perubahan dan peningkatan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan integrasi pasar keuangan sehingga kompleksitas kegiatannya semakin tinggi. Kompleksitas kegiatan usaha Bank yang semakin meningkat tersebut mengakibatkan tantangan dan eksposur risiko yang dihadapi juga semakin besar. Melihat perkembangan tantangan dan risiko usaha Bank yang semakin besar, diperlukan berbagai macam upaya untuk memitigasi risiko tersebut. Upaya-upaya tersebut dapat bersifat preventif (ex-ante) maupun kuratif (ex-post). Upaya yang bersifat preventif (ex-ante) sangat diperlukan untuk mengurangi atau memperkecil potensi risiko kegiatan usaha Bank yang diperkirakan akan terjadi. Oleh karena itu diperlukan adanya peningkatan peran dan Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan dalam pengelolaan Risiko Kepatuhan.
Pengelolaan Risiko Kepatuhan yang baik dan tepat waktu diharapkan dapat meminimalisasi dampak risiko sedini mungkin. Dengan demikian peran dan Fungsi Kepatuhan maupun satuan kerja kepatuhan ke depan tidak hanya melihat suatu kejadian yang bersifat preventif (ex-ante) melainkan juga harus mampu mengelola Risiko Kepatuhan agar sejalan dengan penerapan manajemen risiko yang telah berjalan di Bank secara keseluruhan. Budaya Kepatuhan adalah nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat preventif (ex-ante) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, serta memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan pada bank umum syariah dan/atau bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah wajib berkoordinasi dengan dewan pengawas syariah terkait pelaksanaan Fungsi Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah.
OBJECTIVES
Pelatihan ini memberikan pemahaman kepada peserta bagaimana menyusun ketentuan internal sebagai panduan implementasi pada industri perbankan. Membangun sebuah usaha perbankan memerlukan sistem, prosedur dan pedoman yang layak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Artinya proses kegiatan usaha perbankan terikat oleh hukum perbankan. Salah satunya adalah hukum Peraturan Bank Indonesia No.46/POJK.3/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum. Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan yang ada pada Bank sangat berperan penting dalam pelaksanaan penyusunan ketentuan internal bank, sehingga potensi risiko kegiatan usaha bank dapat diantisipasi terlebih dahulu.
COURSE OUTLINE
1. Fungsi Kepatuhan Bank meliputi tindakan untuk :
- Mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank
- Mengelola Risiko Kepatuhan yang dihadapi oleh Bank
- Memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah
- Memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang
- Mengevaluasi pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun
- Memberikan saran untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank
- Bisnis dan operasional
- Manajemen risiko yang melakukan pengambilan keputusan pada kegiatan usaha Bank
- Tresuri (treasury)
- Keuangan dan akuntansi
- Logistik dan pengadaan barang atau jasa
- Teknologi informasi
- Audit intern
- Penerapan program kerja kepatuhan dalam pekerjaan
- Perubahan dari POJK terbaru dengan POJK lama
- Membuat program kerja kepatuhan sesuai POJK 46
- Pelaporan kepada OJK
- Evaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.