Dilihat 1903
DESCRIPTION
Dalam rangka mendapatkan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan, Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dituntut untuk memahami peraturan perundang-undangan perpajakan PPh Pasal 21 dengan benar. Apabila tidak sesuai dengan peraturan, Pemotong PPh Pasal 21 akan dikenai sanksi. Beberapa peraturan PPh Pasal 21 telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 dan PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2014. Dalam pelaksanaannya, beberapa permasalahan telah dapat diidentifikasi dan Pemotong PPh Pasal 21 sebaiknya mengetahui permasalahannya serta memahami cara penyelesaiannya. Sebagai tindak lanjut penerbitan PER-14/PJ/2013, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26 tahun 2014, yang wajib digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) PER-14/PJ/2013.
PURPOSE
Peserta diharapkan mampu :
- Memahami peraturan PPh Pasal 21 yang terbaru
- Mengidentifikasi permasalahan Pemotongan PPh Pasal 21 dan cara penyelesaiannya
- Mengisi SPT dan membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan PER-14/PJ/2013
- Membuat e-SPT PPh Pasal 21/26 tahun 2014
- Penghasilan yang bersifat teratur vs. tidak teratur
- Penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk uang vs. dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya
- Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 vs. PPh Pasal 23 atas imbalan sehubungan jasa yang dilakukan oleh bukan pegawai
- Penghasilan yang bersifat berkesinambungan vs. tidak bersifat berkesinambungan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.