Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

PPH Pasal 21, Pelaporan Dan e-SPT

Dilihat 1782
Cakra Biwa Consultant
DESCRIPTION Dalam rangka mendapatkan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan, Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dituntut untuk memahami peraturan perundang-undangan perpajakan PPh Pasal 21 dengan benar. Apabila tidak sesuai dengan peraturan, Pemotong PPh Pasal 21 akan dikenai sanksi. Beberapa peraturan PPh Pasal 21 telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 dan PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2014. Dalam pelaksanaannya, beberapa permasalahan telah dapat diidentifikasi dan Pemotong PPh Pasal 21 sebaiknya mengetahui permasalahannya serta memahami cara penyelesaiannya. Sebagai tindak lanjut penerbitan PER-14/PJ/2013, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26 tahun 2014, yang wajib digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) PER-14/PJ/2013. PURPOSE Peserta diharapkan mampu :
  1. Memahami peraturan PPh Pasal 21 yang terbaru
  2. Mengidentifikasi permasalahan Pemotongan PPh Pasal 21 dan cara penyelesaiannya
  3. Mengisi SPT dan membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan PER-14/PJ/2013
  4. Membuat e-SPT PPh Pasal 21/26 tahun 2014
OUTLINE MATERI 1. Cara memahami peraturan PPh Pasal 21 secara benar 2. Review PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi 3. Identifikasi permasalahan dan cara penyelesaiannya : - Penentuan golongan penerima penghasilan: Pegawai tetap vs. pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas vs. bukan pegawai - Penentuan jenis penghasilan : 4. Cara Pemotongan PPh Pasal 21 : Dipotong dari penerima penghasilan vs. ditanggung oleh pemberi penghasilan 5. Penentuan saat terutang dan tempat terutang PPh Pasal 21 6. Tax planning PPh Pasal 21 7. Pengisian SPT PPh Pasal 21 sesuai PER-14/PJ/2013 : Latar belakang dan tujuan perubahan, pokok-pokok perubahan dan contoh kasus 8. e-SPT PPh Pasal 21/26 tahun 2014 : Instalasi, pengoperasian dan contoh kasus   TRAINING METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation   FACILITY Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break Souvenir
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265