Pendaftaran

PPh Badan: Update Peraturan, SPT, Penyesuaian Fiskal Keuangan Berdasarkan IFRS

Dilihat 1118
Instructor by: Januar Eko 19 – 21 Agustus 2014, New Saphir hotel, Yogyakarta

PENGANTAR Bagi Wajib Pajak yang laporan keuangannya disusun berdasarkan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) berbasis IFRS (International Financial Reporting Standards), laporan keuangan tahun 2012 mempunyai arti khusus karena seluruh SAK berbasis IFRS telah berlaku efektif mulai 1 Januari 2012. Program konvergensi IFRS tahun 2012 mempunyai implikasi kepada beberapa aspek, salah satunya adalah aspek perpajakan. Berlainan dengan pelatihan / workshop pajak lainnya tentang SPT Tahunan PPh yang hanya membahas dari sisi ketentuan perpajakannya, workshop kali ini membahas pula aspek implikasi perpajakan atas penerapan SAK berbasis IFRS, yang tercermin dalam penyesuaian fiskal laporan keuangan komersial. Sebagian Wajib Pajak kurang menyadari bahwa dalam menyusun SPT harus pula memahami transaksi yang tercatat dalam pembukuan Wajib Pajak. Akibat dari kurangnya pemahaman terhadap hal ini, apabila SPT Tahunan PPh tersebut diperiksa, kemungkinan dilakukan koreksi yang berasal dari pembukuan Wajib Pajak.

OUTLINE MATERI

1. Peraturan perundang-undangan perpajakan vs sak 2. Karakteristik ifrs vs peraturan perpajakan 3. Implikasi perpajakan psak 1 : penyajian laporan keuangan 4. Cara memahami peraturan perundang-undangan pph badan 5. Review dan update peraturan pph badan :

6. Beberapa sak yang mempunyai implikasi pajak :

7. Ekualisasi pph badan dengan jenis pajak lainnya 8. E-SPT pph tahunan badan

TARGET DAN SASARAN PESERTA TRAINING METHOD FACILITY
Patrari Jaya Consultant Patrari Jaya Consultant Form Pendaftaran Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Personal Data *Wajib diisi
Data Materi Training Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.
PELATIHAN LAINNYA