Pendaftaran

PPh Badan Perbankan

Dilihat 2298
DESCRIPTION PPh Badan adalah Pajak Penghasilan yang terhutang oleh Wajib Pajak Badan atas Penghasilan Kena Pajaknya dalam suatu tahun pajak (Cfm Ketentuan UU PPh tahun 1984 s.t.d.t.d UU No. 17 Tahun 2000). Penghasilan/Laba Kena Pajak (taxable income) merupakan penghasilan/laba yang dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Yaitu, penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Besarnya PPh Badan yang terutang dihitung dengan menerapkan tarif PPh menurut Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajaknya. Dalam prakteknya untuk PPh Badan ini memiliki skema pembayaran tersendiri terkait dengan perubahan dari undang-undang pajak itu sendiri. Pelatihan ini akan memberikan update beberapa info mengenai aturan terkait dengan PPh Badan, cara pengisian SPT-nya dan beberapa review peraturan tentang PPh Badan.

 

PURPOSE   MATERI 1. Review dan Updating Ketentuan PPh Badan terkini 2. Proses Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan Keuangan Fiskal 3. Ekualisasi 4. Penghitungan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) 5. Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non-Performing 6. Loan Write-Off (Penghapusan Piutang Tak Tertagih) 7. Interest Subsidy for Staff Loans dan Angsuran PPh Pasal 25 Perbankan PARTICIPANT Divisi Akuntansi, Divisi Pelaporan, Divisi Umum. TRAINING METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation   FACILITY Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break Souvenir Pick Up Participant (Yogyakarta)
Patrari Jaya Consultant Patrari Jaya Consultant Form Pendaftaran Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Personal Data *Wajib diisi
Data Materi Training Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.
PELATIHAN LAINNYA