Dilihat 1057
BENEFIT
Tujuan dan Manfaat mengikuti pelatihan ini adalah :
- Peserta diharapkan mengupdate informasi dan peraturan terbaru
- Peserta mengetahui dan memahami penentuan penghasilan, biaya dan bukan biaya secara pajak, dan mampu mempersiapkan kertas kerja rekonsiliasi dari laporan keuangan komersial ke laporan keuangan fiskal.
- Peserta mampu melakukan evaluasi dan koreksi atas pelaksanaan administrasi yang belum tepat.
- Peserta mampu untuk menghitung PPh Badan terutang, mengisi SPT Tahunan PPh Badan dan melaporkannya dengan benar sesuai ketentuan update yang berlaku kini, berikut e-SPT
- Peserta mampu menyelesaikan kasus-kasus seputar PPh Badan yang dapat menjadi referensi untuk menyelesaikan kasus yang sama dalam praktek di lapangan
- Penghasilan dan Biaya menurut Perpajakan
- Penghasilan bukan objek pajak dan biaya-biaya yang tidak dapat dibebankan
- Penyusutan Aktiva tetap (mobil dinas, handphone, dll) dan Amortisasi
- Biaya penyisihan/cadangan dan Kredit Pajak
- Sumbangan, Biaya promosi, Software dll
- Perhitungan laba rugi selisih kurs
- Peluang-peluang melakukan efisiensi PPh Badan yang berkaitan dengan biaya SDM
- Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan dengan PPh Pasal 21, PPh Badan dengan PPN
- Perhitungan PPh Badan dan Fasilitas pengurangan tarif 50% bagi UMKM
- Diskusi interaktif
- Kompensasi Kerugian
- Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
- Benchmarking Ratio dan Sekilas Transfer Pricing
- Tehnik membuat Rekonsiliasi PPh Badan
- Tax Planning & Manajemen Resiko
- Formulir SPT Tahunan
- Pengisian e-SPT PPh Badan
- Studi kasus pengisian SPT
- Diskusi interaktif
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.