
Dilihat 3534
OVERVIEW
Fraud yang terjadi dalam satu dekade terakhir ini berkembang sangat cepat. Meningkatnya tindak kejahatan perbankan yang mana demikian pula dengan makin banyaknya ragam jenisnya. Semua Lembaga Keuangan Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank termasuk juga Perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur yang berkaitan dengan bank, tidak hanya harus membuat Tim Anti Fraud, akan tetapi haruslah menyusun suatu sistem yang dapat mengendalikan serta mengurangi kejadian fraud tersebut secara signifikan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh OJK selaku Regulator.
Para pelaku fraud saat ini mempelajari dan mengambil setiap kesempatan dalam ketidaksempurnaan suatu sistem yang ada sehingga pihak Manajemen haruslah melihat, mengerti dan menyingkapi kondisi tersebut apabila tidak ingin mengalami keugian yang signifikan baik secara materiil maupun reputasi.
Oleh karenanya OJK selaku Regulator melihat perlunya penyempurnaan strategi anti fraud dalam industri perbankan dan terkait dengan lembaga keuangan, hal ini dilihat sangat diperlukan karena makin maraknya pelaku fraudster melakukan fraud dan sejalan dengan berkembangnya teknologi yang makin canggih sehingga dikuatirkan kerusakan baik material ataupun non material oleh pelaku fraud ini akan sangatlah massive.
BENEFIT
- Meningkatkan pengetahuan peserta mengenai prinsip-prinsip pengendalian fraud
- Meningkatkan skill dan ketrampilan peserta untuk menyusun sistem pengendalian Fraud yang sesuai dengan kebutuhan organisasi perusahaan
- Peserta dapat memahami cara mengembangkan berbagai informasi untuk investigasi pengungkapan kasus fraud
- Meningkatkan kompetensi peserta dalam merumuskan solusi atau mekanisme tindak lanjut atas sebuah peristiwa fraud kepada pihak manajemen
- Menumbuhkan fraud awareness untuk mereduksi potensi munculnya fraud dan meminimalisasi potensi kerugian atas terjadinya kasus-kasus fraud
- Overview tentang Penerapan Strategi Anti Fraud
- Prinsip Dasar Fraud dan Penerapan Manajemen Risiko
- Strategi Anti Fraud, Pelaporan dan Sanksi
- Strategi Anti Fraud sebagai Pendukung GCG
- Klasifikasi Karakteristik/Tipologi Fraud Consumer Banking
- Penyimpangan Atas Aset (Misappropriation)
- Pernyataan Palsu atau Salah Pernyataan (Fraudulent Statement)
- Korupsi (Corruption)
- Pencegahan (Fraud Awareness, Identifikasi Kerawanan dan Know Your Employee)
- Pendeteksian (Whistleblowing System, Surprise Audit dan Surveillance System)
- Standar Investigasi, Mekanisme Pelaporan dan Pengenaan Sanksi
- Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
- Anti Fraud Charter
- SOP Anti Fraud
- SOP Investigasi
- Konsep Dasar Penyusunan Sistem yang saling mendukung dan menutup kelemahan yang ada pada perusahaan
- Kontrol Operational dan Keahlian Internal Kontrol yang dibutuhkan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.