Pendaftaran

Perlindungan Konsumen dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah POJK No.31/POJK.07/2020 Tahun 2020

Dilihat 1568
PENDAHULUAN Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang wajib mematuhi peraturan ini adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan secara konvensional maupun secara syariah. OUTLINE MATERI
  1. Sifat dan Ciri Pengaduan/Komplain Nasabah
  2. Kemampuan dan Kualitas Penanganan Pengaduan
  3. Ruang Lingkup Perlindungan Terhadap Konsumen
  4. Prinsip-prinsip Perlindungan Nasabah
  5. Mekanisme Penaganan Pengaduan
  6. Memahami Keinginan Pihak yang Mengajuan Pengaduan
  7. Simulasi Penanganan Pengaduan yang Effective
  8. Membuat Solusi dengan Pihak yang Mengajukan Pengaduan
  9. Memahami Keinginan Pihak yang Mengajukan Pengaduan
  10. Simulasi Penanganan Pengaduan yang Effective
  11. Membuat Solusi dengan Pihak yang Mengajukan Pengaduan
Patrari Jaya Consultant Patrari Jaya Consultant Form Pendaftaran Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Personal Data *Wajib diisi
Data Materi Training Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.
PELATIHAN LAINNYA