Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

Perlindungan Konsumen dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah POJK No.31/POJK.07/2020 Tahun 2020

Dilihat 1385
Cakra Biwa Consultant
PENDAHULUAN Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang wajib mematuhi peraturan ini adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan secara konvensional maupun secara syariah. OUTLINE MATERI
  1. Sifat dan Ciri Pengaduan/Komplain Nasabah
  2. Kemampuan dan Kualitas Penanganan Pengaduan
  3. Ruang Lingkup Perlindungan Terhadap Konsumen
  4. Prinsip-prinsip Perlindungan Nasabah
  5. Mekanisme Penaganan Pengaduan
  6. Memahami Keinginan Pihak yang Mengajuan Pengaduan
  7. Simulasi Penanganan Pengaduan yang Effective
  8. Membuat Solusi dengan Pihak yang Mengajukan Pengaduan
  9. Memahami Keinginan Pihak yang Mengajukan Pengaduan
  10. Simulasi Penanganan Pengaduan yang Effective
  11. Membuat Solusi dengan Pihak yang Mengajukan Pengaduan
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265