Dilihat 2369
OVERVIEW
Untuk menegaskan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha dalam rangka tercapainya tujuan bersama yaitu kesejahteraan pekerja dan kemajuan perusahaan, maka perlu dibuat suatu pedoman yang disusun dan disepakati oleh unsur pekerja dan pengusaha. Pedoman ini dituangkan dalam sebuah perjanjian yang disebut dengan Perjanjian Kerja Bersama. Yang menjadi dasar hukum penyusunan Perjanjian Kerja Bersama adalah Undang–undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diatur mulai dari pasal 115 sampai dengan 135 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
OUTLINE MATERI
1. Sistem Ketenagakerjaan Nasional
2. Alasan Mengapa Perlu/Ada Serikat Pekerja
3. Tipe-Tipe Serikat Pekerja
4. Tipe-Tipe Hubungan Hukum Serikat Pekerja dan Karyawan
5. Faktor-Faktor Eksternal yang Mempengaruhi Serikat Pekerja
6. Faktor-Faktor yang Dapat Menurunkan Kesempatan Terjadinya Pengorganisasian Serikat Pekerja
7. Proses Penyelesaian Hubungan Industrial
8. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP)
- Pengertian Perjanjian Kerja Bersama
- Pihak yang terlibat dalam Penyusunan
- Fungsi & Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Manfaat Perjanjian Kerja Bersama
- Kerangka Perjanjian Kerja Bersama
- Pengajuan Perundingan
- Menyepakati Tata Tertib Perundingan
- Perundingan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.