
Dilihat 1615
INTRODUCTION
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), atau yang lebih dikenal dengan nama OSS (Online Single Submission) akhirnya resmi beroperasi. OSS hadir dalam rangka untuk mempercepat dan memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan perijinan-perijinan dalam kegiatan usahanya yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yaitu cukup melalui satu online sistem yang mana sebelumnya dilakukan selama ini melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). OSS ini akan sangat mempermudah dan mempercepat sistem perijinan dalam kegiatan usaha di Indonesia baik pusat maupun daerah. Dengan OSS pelaku dunia usaha akan dimudahkan dalam mengajukan hampir seluruh jenis perijinan dalam kegiatan usaha, apalagi OSS bisa diakses dari manapun dan kapan pun.
OSS dilandasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. dalam OSS ini pendaftar (pelaku usaha) akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini secara resmi berlaku juga sebagai:
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan
- API (Angka Pengenal Importir) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan
- Hak Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fungsi-fungsi lain NIB
- Cara Registrasi
- Penerbitan Ijin
- Pemenuhan Komitmen Ijin
- Biaya dan Pembayaran
- Fasilitas Perijinan
- Pengawasan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.