Dilihat 1466
INTRODUCTION
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), atau yang lebih dikenal dengan nama OSS (Online Single Submission) akhirnya resmi beroperasi. OSS hadir dalam rangka untuk mempercepat dan memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan perijinan-perijinan dalam kegiatan usahanya yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yaitu cukup melalui satu online sistem yang mana sebelumnya dilakukan selama ini melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). OSS ini akan sangat mempermudah dan mempercepat sistem perijinan dalam kegiatan usaha di Indonesia baik pusat maupun daerah. Dengan OSS pelaku dunia usaha akan dimudahkan dalam mengajukan hampir seluruh jenis perijinan dalam kegiatan usaha, apalagi OSS bisa diakses dari manapun dan kapan pun.
OSS dilandasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. dalam OSS ini pendaftar (pelaku usaha) akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini secara resmi berlaku juga sebagai:
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan
- API (Angka Pengenal Importir) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan
- Hak Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan.
Mengenai izin pemanfaatan terkait ruang bisa diberikan dengan basis Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), namun dengan pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional. Pelatihan ini akan membahas mengenai perijinan OSS berbasis Rencana Tata Ruang Dan Tata Wilayah (RTRW)
COURSE CONTENT
1. Reformasi Perijinan Kegiatan Usaha
2. Pengenalan Sistem Online Single Submission (OSS)
3. Dasar Hukum, Sistem dan Prosedur OSS/Lembaga OSS
4. Jenis Permohonan dan Perijinan pada OSS, Terkait Pihak-pihak Penerbit Perijinan
5. OSS terhadap Perijinan-perijinan di Kementerian Perdagangan
6. OSS terhadap Perijinan-perijinan di Kementerian Perindustrian
7. OSS sebagai Pengganti API (Angka Pengenal Importir)
8. OSS Terhadap Kepabeanan
9. Mekanisma Secara Elektronik Tata Cara Pegisian data Pelaksanaan Perizinan Kegiatan Usaha dengan OSS
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fungsi-fungsi lain NIB
- Cara Registrasi
- Penerbitan Ijin
- Pemenuhan Komitmen Ijin
- Biaya dan Pembayaran
- Fasilitas Perijinan
- Pengawasan
10. Insentif atau Disinsentif Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui OSS
11. Penyelesaian Permasalahan bila ada Hambatan Perijinan OSS
12. Sanksi dan Pelaksanaan Transisi OSS/Diskusi/Selesai
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)