Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

Perhitungan SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit)

Perhitungan SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit)
Dilihat 2546
Cakra Biwa Consultant
DESCRIPTION Pengaturan Publikasi SBDK ditujukan untuk (1) meningkatkan transparansi mengenai karakteristik produk perbankan termasuk manfaat, biaya dan risikonya untuk memberikan kejelasan kepada nasabah (2) meningkatkan good governance dan mendorong persaingan yang sehat dalam industri perbankan melalui terciptanya disiplin pasar (market discipline) yang lebih baik. Suku bunga yang dibebankan kepada debitur (lending rate) adalah penjumlahan dari SBDK ditambah dengan premi risiko. Sedangkan SBDK terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu angka akhir hasil penjumlahan harga pokok dana untuk kredit (HPDK), biaya overhead yang dikeluarkan bank dalam proses pemberian kredit, dan marjin keuntungan (profit margin). Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK. Adapun premi risiko merepresentasikan penilaian bank terhadap prospek pelunasan kredit oleh calon debitur yang antara lain mempertimbangkan kondisi keuangan debitur, jangka waktu kredit, dan prospek usaha yang dibiayai. Untuk tahap awal, bank yang pada dan/atau setelah tanggal 28 Februari 2011 berdasarkan posisi Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) mempunyai total aset Rp10 T (sepuluh triliun rupiah) atau lebih wajib melakukan publikasi informasi SBDK dalam rupiah. Jenis kredit yang wajib diumumkan terdiri atas 3 (tiga) jenis yaitu (1) kredit korporasi, (2) kredit ritel, dan (3) kredit konsumsi (KPR dan non KPR). Dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). Publikasi informasi SBDK dilakukan melalui (1) papan pengumuman di setiap kantor bank, (2) halaman utama website bank, jika bank memiliki website, dan (3) pengumuman di surat kabar bersamaan dengan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember. Namun demikian, untuk kepentingan surveillance, Bank Indonesia dapat meminta bank untuk menyampaikan laporan perhitungan SBDK secara berkala atau sewaktu-waktu di luar periode penyampaian tersebut. OBJECTIVE   COURSE OUTLINE
  1. Ketika Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan Prime Lending Rate atau yang dalam bahasa Indonesia disebutkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dipersepsikan bank sentral masuk ke wilayah operasional bank. Bagaimana penjelasannya?
  2. Apakah Bank Indonesia mengatur mekanisme perhitungan bunga?
  3. Setelah pengumuman SBDK, seberapa besar suku bunga yang dikenakan kepada debitur bisa lebih rendah daripada sekarang?
  4. Apakah semua jenis kredit harus diumumkan SBDK-nya?
  5. Mengapa SBDK untuk segmen kredit mikro tidak dipublikasikan?
  6. Komponen apa saja yang harus dimasukkan dalam perhitungan SBDK? Perhitungan SBDK sepertinya bukan hal yang mudah untuk dilakukan bank.
  7. Bagaimana kriteria bank yang wajib mempublikasikan informasi SBDK dan bagaimana format publikasi  SBDK?
  8. Bagaimana teknis pengumuman oleh bank kepada masyarakat untuk pertama kali?
  9. Dengan diumumkannya SBDK, apakah debitur bisa mendapat penyesuaian suku bunga yang sudah dikenakan oleh bank?
  10. Apakah SBDK yang dipublikasikan merupakan suku bunga efektif atau suku bunga flat?
TRAINING METHOD Pre test Presentation Discussion Case Study Post test Evaluation FACILITIES Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break Souvenir Pick Up Participant (Yogyakarta)
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265