Dilihat 1608
DESKRIPSI
Pada tanggal 25 Oktober 2011 Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No.13/24/DPNP sebagai pengaturan atas PBI No.13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 perihal Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Dalam SE ini antara lain diatur bahwa Bank diwajibkan untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Resiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) baik secara individual maupun secara konsolidasi. SE ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2012 untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember 2011.
BENEFIT
- Memberikan pemahaman yang komperhensif mengenai konsep dan mekanisme Penilaian Tingkat Kesehatan Berbasis Resiko.
- Memberikan pemahaman terhadap proses penilaian, pengaplikasian kualitatif parameter dan penetapan “scoring guidance” serta bobot resiko.
- Menerjemahkan pemahaman konsep melalui Kertas Kerja Penilaian RBBR (excel spreadsheet).
- Peserta diharapkan mampu untuk menyusun Laporan Tingkat Kesehatan.
- Sekilas tentang Revisi Kebijakan Manajemen Resiko dan Prinsip-prinsip Umum RBBR (excel spreadsheet)
- Mekanisme Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
- Parameter/Indikator Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
- Parameter/Indikator Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
- RBBR Framework, Implementation Process, Basis Penetapan Peer-Group, Scoring dan Bobot Resiko
- Aplikasi Perhitungan Resiko Inherent dan Penerapannya dalam Kertas Kerja
- Aplikasi Penilaian Kualitas Manajemen Resiko dan Penerapannya dalam Kertas Kerja
- Penetapan Peringkat Komposit, Penetapan Rating RBBR dan Persiapan Data untuk Lampiran III (Form BI)
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.