Dilihat 1685
OVERVIEW
Peraturan perundangan lingkungan hidup sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh pelaku bisnis dan perusahaan. Munculnya Undang-undang mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menunjukkan betapa penegakan peraturan dan hukum lingkungan sudah semakin diperketat. Undang-undang tersebut mengamanatkan tanggung jawab yang besar, khususnya untuk diaplikasikan penerapannya dalam sebuah perusahaan. Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut, pelaku bisnis dan perusahaan dapat terkena permasalahan pertanggungjawaban lingkungan
(environmental liability).
Program pelatihan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman dan pembekalan mengenai Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup. Melalui pelatihan ini, peserta akan memperoleh banyak manfaat dalam hal memenuhi kewajiban perusahaan, mengetahui hak dalam manajemen lingkungan, memenuhi persyaratan ISO 14001, mempertajam pemahaman auditor, sehingga mampu memberikan umpan balik yang berkaitan dengan perundangan, dan mengelola
stakeholder (pembeli, masyarakat sekitar, LSM, Pemerintah, investor, dll). Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, pemahaman megenai Peraturan Penundangan Lingkungan Hidup dapat diketahui secara lebih mendalam dan dapat diterapkan dalam perusahaan masing-masing.
BENEFIT
- Memahami struktur dan substansi perundangan lingkungan secara lebih mendalam.
- Memahami peraturan lingkungan yang terkait dengan kegiatan usahanya dan mengetahui cara pemenuhannya dan pemerintah dapat melakukan evaluasi pemenuhan regulasi.
- Mampu menganalisa kebutuhan peraturan perundangan lingkungan dan penegakkannya sesuai dengan kondisi daerah/perusahaan
MATERI
1. Struktur Peraturan Perundangan dan Prinsip Hukum Lingkungan
2. Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH : Pencegahan Pencemaran dan Perusakan, Penanggulangan dan Pemulihan, Hak dan Keawajiban, Pengawasan
3. Penegakkan Hukum Lingkungan: Administrasi, Pidana, Perdata, Proses Penegakan Hukum
4. Peraturan tentang Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan
- Jenis Usaha Wajib Izin Lingkungan
- Tahapan Dokumen Lingkungan
- Kompetensi Penyusunan AMDAL
- Tahapan Penetapan Izin Lingkungan
5. Peraturan tentang AMDAL dan Pemenuhannya
6. Peraturan Pengendalian Pencemaran
- Kelas Air
- Wewenang Pemerintah
- Baku Mutu
- Kewajiban Perusahaan
- Tata Cara Perizinan
7. Peraturan Pengendalian Pencemaran Udara
- Klasifikasi Pencemar Udara
- Pemantauan Udara Ambien
- Pengelolaan Emisi Udara
8. Peraturan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Pengelola B3
- Klasifikasi
- Registrasi
- Notfikasi
- MSDS-Simbol-Label
- Kewajiban Pengelola
- K3 tentang B3
9. Peraturan Pengelolaan Limbah B3
- Potensi LB3
- Identifikasi LB3
- Pengelolaan LB3
- Kewajiban Pengelola
- Penyimpanan
- Simbol
- Label
- Dokumen
10. Peraturan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Laut
- Peraturan Baku Mutu
- Baku Kerusakan
- Tanggung jawab perusahaan
11. Peraturan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Tanah dan Pemenuhannya
12. Pengelolaan Gangguan, berkaitan dengan: Kebisingan, Getaran, Kebauan
13. Peraturan tentang Konservasi Lingkungan dan Pemenuhannya
14. Konvensi Lingkungan Internasional
15. PROPER
PARTICIPANT
- Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Health Environment/Lingkungan Perusahaan
- Process Engineer
- Chemical Dept
- Operator pengolahan limbah dan semua bagian yang terlibat dalam pengolahan limbah
- Pemerhati ataupun praktisi yang peduli terhadap lingkungan.
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)