
Dilihat 2031
DESCRIPTION
Menteri Lingkungan Hidup RI telah mengeluarkan Surat Edaran No.B-14134/MENLH/KP/12/2013 perihal Arahan Pelaksanaan Pasal 121 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam waktu paling lama dua tahun sejak UU No.32 Tahun 2009 disahkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup. Sementara itu, untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup RI ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota supaya menerapkan Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang belum melaksanakan amanat dari Pasal 121 UU No.32 Tahun 2009. Teguran Tertulis dari Gubernur, Bupati/Walikota ini memerintahkan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk membuat dokumen lingkungan hidup.
Pelatihan ini dimaksudkan memberikan wawasan, sekaligus memberikan pengalaman nyata kepada instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup di daerah dalam menilai dokumen lingkungan hidup sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2010.
COURSE OUTLINE
- Ruang Lingkup Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup RI No.B-14134/MENLH/KP/12/2013
- Persyaratan Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
- Tata Laksana Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
- Format DELH dan DPLH
- Praktik Penilaian DELH dan DPLH
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.