
Dilihat 1469
- Pemenuhan GWM Primer menjadi secara harian dan secara rata-rata. Rasio kewajiban GWM Primer yang sebelumnya adalah 6,5% dan wajib dipenuhi secara harian, diubah menjadi: GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 5% (lima persen); dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5% (satu koma lima persen) selama periode tertentu.
- Perubahan calculation period (penghitungan), lagged period (persiapan) dan maintenance period (pemenuhan) GWM Primer, GWM Sekunder dan GWM LFR menjadi 2 minggu.
- Penghapusan excess reserve sebagai komponen pemenuhan GWM Sekunder. Pemenuhan GWM Sekunder hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Surat-surat Berharga, yaitu SBI, SDBI, dan SBN.
- Pengecualian pemberlakuan GWM Rata-rata bagi bank penerima Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP), yakni Bank penerima PLJP diwajibkan memenuhi semua jenis GWM secara harian sampai 1 hari sebelum tanggal pelunasan PLJP.
- Penegasan jenis GWM Primer yang menjadi insentif merger dan konsolidasi adalah GWM Primer yang dipenuhi secara harian.
- Perubahan ketentuan pemenuhan GWM pada hari libur fakultatif yakni bank yang berkantor pusat di wilayah yang menerapkan libur fakultatif tidak diwajibkan memenuhi GWM apabila bank tersebut tidak melakukan kegiatan operasional terkait saldo gironya.
- Perubahan ketentuan pemberian jasa giro, yakni jasa giro diberikan secara proporsional dan bank penerima PLJP tidak memperoleh jasa giro selama belum melunasi PLJP.
- Penyesuaian ketentuan pengenaan sanksi, yakni sanksi terkait pemberlakuan GWM Rata-rata disesuaikan menjadi 2 (dua) jenis yaitu sanksi untuk pemenuhan GWM secara harian dan sanksi untuk pemenuhan GWM secara rata-rata.
- Pengecualian pengenaan sanksi GWM Rata-rata dalam masa transisi, yakni antara waktu berlakunya ketentuan pada tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan tanggal 31 Juli 2017, bank tidak akan dikenai sanksi terkait pemenuhan GWM Primer secara rata-rata namun masih akan tetap dikenai sanksi terkait pemenuhan GWM lainnya.
- Strategic Review 1: Pengisian dan Pelaporan LBBU atas BMPK serta Kertas Kerja
- Strategic Review 2: Pengisian dan Pelaporan LBBU atas Restrukturisasi Kredit serta Kertas Kerja
- Strategic Review 3: Pengisian dan Pelaporan LBBU atas KPMM serta Kertas Kerja
- Strategic Review 4: Pengisian dan Pelaporan LBBU atas Maturity Profile serta Kertas Kerja
- Mapping Temuan Kesalahan Pengisian Form LBBU
- Strategic Review 5: Pengisian dan Pelaporan LBBU atas Perhitungan GWM sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017
- Kertas Kerja LFR: Komponen utama dalam menghitung GWM Loan to Funding Ratio
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
