Dilihat 5530
DESKRIPSI
Tuntutan implementasi pengelolaan lingkungan semakin ketat dan menjadi semakin penting bagi kegiatan dan perusahaan yang wajib AMDAL/UKL-UPL. Hal ini terlihat dengan munculnya UU PPLH No.32 Tahun 2009 yang mengatur mulai dari perencanaan lingkungan, implementasi dan pencegahan pencemaran hingga penegakan hukum. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidupnya dituangkan dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Format penulisan dokumen merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012, lampiran 3 (tiga) tentang Pedoman Penyusunan Dokumen RKL RPL.
Pelatihan ini akan membahas lebih lanjut bagaimana penyusunan laporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
MATERI
1. Introduction
- UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH, Ruang lingkup PPLH, pengertian AMDAL, pengertian UKL/UPL, kriteria dampak penting, muatan dokumen AMDAL, penyusun dan penilai dokumen AMDAL
- Peraturan tentang AMDAL, Istilah dalam AMDAL, fungsi AMDAL, usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL, usaha dan/atau kegiatan bebas AMDAL, usaha dan/atau kegiatan wajib UKL/UPL, tahapan AMDAL
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.