Dilihat 2531
Instructor by : Budi Agus Riswandi
DESKRIPSI
Tanah adalah sesuatu yang kita pijak, pijakan untuk kita semua, baik yang hidup maupun yang tidak hidup. Dengan adanya pijakan tersebut tentu pembangunan dapat dilakukan, baik untuk rumah tinggal, bercocok tanam, industri, infrastruktur, properti, real estate dan yang lainnya. Dengan semakin tinggi pembangunan maka akan semakin tinggi pula permintaan akan tanah dan lahan baik untuk pribadi, swasta maupun umum, permintaan tanah tidak sebanding dengan jumlah tanah yang tersedia, maka hal inilah yang terkadang menjadi penyebab persengketaan dan perebutan hak atas tanah yang dimiliki. Hal ini terjadi bukan hanya dikalangan pemerintahan saja, tetapi di kalangan swasta dan masyarakat. Konflik dan sengketa tanah yang terjadi di Indonesia ini banyak disebabkan berbgai faktor diantaranya perebutan lahan, saling klaim kepemilikan, sertifikat ganda dan kurangnya pemahaman tentang hukum pertanahan yang diterapkan di Indonesia dan kurangnya koordinasi antar instansi yang ada serta banyak kepentingan dari pihak yang lain.
Pemanfaatan kebutuhan tanah untuk industri di perlukan izin izin yang syah untuk mengakui kepemilikan tanah, prosedur dan tatacara yang legal pula, di seminar ini kami ingin memberikan suatu solusi bagi para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan kendala yang ada bebagai macam atas kepemilikan tanah, jenis tanah, hak hak tanah, asset tanah, sertifikasi tanah dan hal hal lainnya serta hal hal yang dilarang dalam kepemilikan tanah
MAKSUD DAN TUJUAN
- Untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata, sebagai salah satu usaha untuk mengisi cita-cita perjuangan bangsa Indonesia bagi terwujudnya masyarakat adil dan makmur
- Adanya jaminan kepastian hukum hak atas tanah bagi setiap warganegara Indonesia dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
- Adanya kepentingan individual atau suatu komunal sebagai pemegang hak atas tanah dengan pihak yang membutuhkan tanah
- Undang Undang pokok Agraria No 5 Tahun 1960 (UUPA)
- Undang Undang Pengadaan Tanah No 2 tahun 2012 untuk kepentingan umum dan swasta
- Peraturan Presiden no 71 tahun 2012 tentang tatacara pengadaan tanah
- Perpres No 71 tahun 2012 mengenai tatacara, tahapan tahapan, waktu dan ganti rugi dalam pembebasan tanah
- Penertiban tanah terlantar (peraturan kepala BPN no 4 tahun 2010)
- Pedoman teknis pertanahan dalam penerbitan izin lokasi, penetapan lokasi dan izin perubahan perubahan penggunaan tanah (peraturan kepala BPN No 2 tahun 2011)
- Undang Undang Pertanahan Terkait Pembatasan dan Penataan Luas lahan Untuk Industri, Perkebunan, Properti, Real Estate dan Industri Lainnya
- Hak Milik ( HM )
- Hak Guna Usaha ( HGU )
- Hak Guna Bangunan ( HGB )
- Hak Pakai ( HP )
- Hak Tanggungan ( HT ).
- Proses pembebasan tanah ( prosedur dan tatacara )
- Tim pembebasan tanah
- Solusi melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN)
- Solusi dengan mediasi / Musyawarah
- Solusi Ganti rugi
- Solusi melalui Badan Peradilan
- Perusahaan pemerintah, BUMN maupun swasta
- Perusahaan pertambangan, Migas Kehutanan, perkebunan, property, jalan tol, bandara, pelabuhan
- Partners, Associate, Lawyer
- Perusahaan Perbankan
- Perusahaan Asuransi
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.