Dilihat 1209
Instructor by : Suharyana
DESCRIPTION
Kasus perselisihan hubungan industrial dan PHK sulit dihindari dan data menunjukkan setiap tahun malah bertambah baik kuantitas maupun kualitasnya. Prosedur penyelesaian perselisihan yang ada selama ini makan waktu panjang dan cenderung berlarut – larut sehingga dapat mengganggu kelancaran proses produksi di perusahaan. Untuk mengatasi hal tersebut perlu pemahaman tentang UU No.2 Th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga didalam pelaksanaannya setiap pihak yang berkepentingan menjadi paham akan adanya perubahan yang mendasar ini.
OUTLINE
- Latar belakang lahirnya UU No.2 Tahun 2004
- Jenis – jenis perselisihan hubungan industrial (PHI)
- Usaha – usaha mencegah timbulnya PHI
- Penyelesaian PHI secara Bipatrit
- Penyelesaian PHI melalui Mediasi
- Penyelesaian PHI melalui konsiliasi dan syarat menjadi konsiliator
- Penyelesaian PHI melalui Arbitrasi dan syarat menjadi Arbiter
- Penyelesaian PHI melalui Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung
- Studi Kasus beberapa kasus perselisihan hubungan industrial
- Memahami sebab dan potensi terjadinya Perselisihan Hubungan Industrial dan kaitannya dengan sistem kepersonaliaan
- Mampu merencanakan dan melaksanakan pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial
- Memahami prosedur dan tata cara penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.