Dilihat 1126
- Latar belakang lahirnya UU No.2 Tahun 2004
- Jenis – jenis perselisihan hubungan industrial (PHI)
- Usaha – usaha mencegah timbulnya PHI
- Penyelesaian PHI secara Bipatrit
- Penyelesaian PHI melalui Mediasi
- Penyelesaian PHI melalui konsiliasi dan syarat menjadi konsiliator
- Penyelesaian PHI melalui Arbitrasi dan syarat menjadi Arbiter
- Penyelesaian PHI melalui Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung
- Studi Kasus beberapa kasus perselisihan hubungan industrial
- Memahami sebab dan potensi terjadinya Perselisihan Hubungan Industrial dan kaitannya dengan sistem kepersonaliaan
- Mampu merencanakan dan melaksanakan pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial
- Memahami prosedur dan tata cara penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
