Dilihat 6271
OVERVIEW
Aktifitas atau kegiatan bisnis baik jumlah maupun nilai transaksinya makin meningkat, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa/perkara (dispute/legal cases) antar pihak yang terlibat. Setiap sengketa/perkara yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum yang memiliki kekuatan judisial.
Kepastian hukum bagi para pelaku usaha merupakan salah satu keinginan atau tuntutan dari para pelaku usaha, bahwa sengketa/perkara yang dihadapi dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku (rule of law), disamping dengan tetap memperhatikan makin banyak dan luasnya kegiatan komersial sehingga frekuensi terjadi sengketa/perkara makin tinggi, hal ini berarti sangat mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.
Pada umumnya sengketa/perkara yang terkait dengan kegiatan/aktifitas komersial usaha karena peristiwa ingkar janji/wan-prestasi (default) maupun karena suatu peristiwa/perbuatan pelawan hukum/PMH (tortous). Membiarkan suatu sengketa/perkara dimana terlambat diselesaikan atau penyelesaian (bak secara litigasi/non-litigasi) mengakibatkan dalam kegiatan usaha tidak efesien, produktifitas menurun, maka secara umum pelaku usaha mendapatkan penilaian, bahwa dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Dalam perkembangan hubungan bisnis (baik sebelum atau sesudah timbul sengketa/perkara) sekarang ini banyak melibatkan peran penasihat hukum, konsultan hisnis dalam membangun relasi kontraktual maupun penyelesaian sengketa.
Sebagaimana diketahui dalam perkembangan dikenal adanya penyelesaian sengketa alternatif, namun kadang-kala penyelesaian sengketa alternatif tersebut mengalami hambatan judisial, tidak formal, tertutup, sehingga kekuatan hukum-nya sering diragukan, tidak saja oleh masyarakat umum tetapi termasuk dari pelaku usaha, sebagai jalan pertama dan terakhir (ultimatum remedium) di muka pengadilan (litigasi) setelah penyelesaian secara non-litigasi tidak membuahkan hasil.
Disamping Penyelesaian sengketa dimuka lembaga peradilan (litigasi), upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-litigasi) telah melembaga dalam dunia bisnis yang dapat didayagunakan untuk penyelesaian sengketa bisnis.
BENEFIT
- Mengetahui dan memahami tipologi penyelesaian sengketa komersial baik secara formal maupun informal
- Mengetahui dan memahami bentuk penyelesaian sengketa komersial melalui lembaga peradilan
- Mengetahui dan memahami bentuk penyelesaian sengketa komersial secara non-litigasi dan peran lembaga penyelesaian sengketa alternatif
- Mampu menerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan simulasi (role & play)
MATERI
- Entities & Business organization
- Contract (Breach of Contract & Tortous)
- Corporation Internal case
- Corporation External case (third & interest party)
- Dispute (Typology and its development: Adjudication & Non-Adjudications)
- Court System & Judicial Mechanism (i.e, Commercial Court, Industrial Relation Court, Distric Court, High Court, Supreme Court, Re-Examination)
- Civil/ Private Action Law Procedure
- Court annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2008)
- Enforcement (National & International)
- Business approaches (non-litigation) for dispute settlement
- Alternative Dispute Settlement (ADR)
- Mediator Technique & Procedure
- Interest-Based Solution
- Strategy Acceptable Solution Consensual – Based Approach (win-win solution)
- Penyelesaian secara Non-Litigasi (misal: Negosiasi, Mediasi, berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999),
- Role Play (Litigation annex to Non-Litigation Session)
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)