
Dilihat 5841
- Seluruh pekerja harus mendapat pelatihan dasar tentang kebersihan, epidemilogi dan desinfeksi
- Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan dalam keadaan sehat badani, punya cukup kekebalan alami untuk bekerja dengan bahan infeksius, dan dilakukan imunisasi
- Menggunakan desinfektan yang sesuai dan cara penggunaan yang benar
- Sterilisasi dan desinfeksi terhadap tempat, peralatan, sisa bahan infeksius dan spesimen secara benar
- Pengelolaan limbah infeksius dengan benar
- Menggunakan kabinet keamanan biologis yang sesuai
- Kebersihan diri dari petugas
- ”Material Safety Data Sheet” (MSDS) dari seluruh bahan kimia yang ada untuk diketahui oleh seluruh petugas untuk petugas atau tenaga kesehatan laboratorium
- Menggunakan karet isap (rubber bulb) atau alat vakum untuk mencegah tertelannya bahan kimia dan terhirupnya aerosol untuk petugas/tenaga kesehatan laboratorium
- Menggunakan alat pelindung diri (pelindung mata, sarung tangan, celemek, jas laboratorium) dengan benar
- Hindari penggunaan lensa kontak, karena dapat melekat antara mata dan lensa
- Menggunakan alat pelindung pernafasan dengan benar
- Kebisingan, getaran akibat alat/media elektronik dapat menyebabkan stress dan ketulian
- Pencahayaan yang kurang di ruang kerja, laboratorium, ruang perawatan dan kantor administrasi dapat menyebabkan gangguan penglihatan dan kecelakaan kerja
- Suhu dan kelembaban yang tinggi di tempat kerja
- Terimbas kecelakaan/kebakaran akibat lingkungan sekitar
- Terkena radiasi
- Khusus untuk radiasi, dengan berkembangnya teknologi pemeriksaan, penggunaannya meningkat sangat tajam dan jika tidak dikontrol dapat membahayakan petugas yang menangani
- Pengendalian Melalui Perundang-Undangan (Legislative Control) antara lain:
- UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Petugas Kesehatan dan Non Kesehatan
- UU No.01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Higiene dan Sanitasi Lingkungan
- Peraturan Penggunaan Bahan-bahan Berbahaya Peraturan/Persyaratan Pembuangan Limbah, dll
- Pengendalian Melalui Administrasi/Organisasi (Administrative Control) antara lain:
- Persyaratan penerimaan tenaga medis, para medis, dan tenaga non medis yang meliputi batas umur, jenis kelamin, syarat kesehatan
- Pengaturan jam kerja, lembur dan shift
- Menyusun Prosedur Kerja Tetap (Standard Operating Procedure) untuk masing-masing instalasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya
- Melaksanakan prosedur keselamatan kerja (safety procedures) terutama untuk pengoperasian alat-alat yang dapat menimbulkan kecelakaan (boiler, alat-alat radiology, dll) dan melakukan pengawasan agar prosedur tersebut dilaksanakan
- Melaksanakan pemeriksaan secara seksama penyebab kecelakaan kerja dan mengupayakan pencegahannya
- Pengendalian Secara Teknis (Engineering Control) antara lain:
- Substitusi dari bahan kimia, alat kerja atau proses kerja
- Isolasi dari bahan-bahan kimia, alat kerja, proses kerja dan petugas kesehatan dan non kesehatan (penggunaan alat pelindung)
- Perbaikan sistem ventilasi, dan lain-lain
- Pengendalian Melalui Jalur Kesehatan (Medical Control)
- Pemerikasaan Kesehatan Awal ini Meliputi:
- Anamnese umum
- Anamnese pekerjaan
- Penyakit yang pernah diderita
- Alergi
- Imunisasi yang pernah didapat
- Pemeriksaan badan
- Pemeriksaan laboratorium rutin
- Pemeriksaan tertentu
- Tuberkulin test
- Psikotest
- Pemeriksaan Berkala
- Pemeriksaan Khusus
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
