
Dilihat 5967
MATERI
1. Faktor Biologis
- Seluruh pekerja harus mendapat pelatihan dasar tentang kebersihan, epidemilogi dan desinfeksi
- Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan dalam keadaan sehat badani, punya cukup kekebalan alami untuk bekerja dengan bahan infeksius, dan dilakukan imunisasi
- Menggunakan desinfektan yang sesuai dan cara penggunaan yang benar
- Sterilisasi dan desinfeksi terhadap tempat, peralatan, sisa bahan infeksius dan spesimen secara benar
- Pengelolaan limbah infeksius dengan benar
- Menggunakan kabinet keamanan biologis yang sesuai
- Kebersihan diri dari petugas
- ”Material Safety Data Sheet” (MSDS) dari seluruh bahan kimia yang ada untuk diketahui oleh seluruh petugas untuk petugas atau tenaga kesehatan laboratorium
- Menggunakan karet isap (rubber bulb) atau alat vakum untuk mencegah tertelannya bahan kimia dan terhirupnya aerosol untuk petugas/tenaga kesehatan laboratorium
- Menggunakan alat pelindung diri (pelindung mata, sarung tangan, celemek, jas laboratorium) dengan benar
- Hindari penggunaan lensa kontak, karena dapat melekat antara mata dan lensa
- Menggunakan alat pelindung pernafasan dengan benar
- Kebisingan, getaran akibat alat/media elektronik dapat menyebabkan stress dan ketulian
- Pencahayaan yang kurang di ruang kerja, laboratorium, ruang perawatan dan kantor administrasi dapat menyebabkan gangguan penglihatan dan kecelakaan kerja
- Suhu dan kelembaban yang tinggi di tempat kerja
- Terimbas kecelakaan/kebakaran akibat lingkungan sekitar
- Terkena radiasi
- Khusus untuk radiasi, dengan berkembangnya teknologi pemeriksaan, penggunaannya meningkat sangat tajam dan jika tidak dikontrol dapat membahayakan petugas yang menangani
- Pengendalian Melalui Perundang-Undangan (Legislative Control) antara lain:
- UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Petugas Kesehatan dan Non Kesehatan
- UU No.01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Higiene dan Sanitasi Lingkungan
- Peraturan Penggunaan Bahan-bahan Berbahaya Peraturan/Persyaratan Pembuangan Limbah, dll
- Pengendalian Melalui Administrasi/Organisasi (Administrative Control) antara lain:
- Persyaratan penerimaan tenaga medis, para medis, dan tenaga non medis yang meliputi batas umur, jenis kelamin, syarat kesehatan
- Pengaturan jam kerja, lembur dan shift
- Menyusun Prosedur Kerja Tetap (Standard Operating Procedure) untuk masing-masing instalasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya
- Melaksanakan prosedur keselamatan kerja (safety procedures) terutama untuk pengoperasian alat-alat yang dapat menimbulkan kecelakaan (boiler, alat-alat radiology, dll) dan melakukan pengawasan agar prosedur tersebut dilaksanakan
- Melaksanakan pemeriksaan secara seksama penyebab kecelakaan kerja dan mengupayakan pencegahannya
- Pengendalian Secara Teknis (Engineering Control) antara lain:
- Substitusi dari bahan kimia, alat kerja atau proses kerja
- Isolasi dari bahan-bahan kimia, alat kerja, proses kerja dan petugas kesehatan dan non kesehatan (penggunaan alat pelindung)
- Perbaikan sistem ventilasi, dan lain-lain
- Pengendalian Melalui Jalur Kesehatan (Medical Control)
- Pemerikasaan Kesehatan Awal ini Meliputi:
- Anamnese umum
- Anamnese pekerjaan
- Penyakit yang pernah diderita
- Alergi
- Imunisasi yang pernah didapat
- Pemeriksaan badan
- Pemeriksaan laboratorium rutin
- Pemeriksaan tertentu
- Tuberkulin test
- Psikotest
- Pemeriksaan Berkala
- Pemeriksaan Khusus
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.