Dilihat 1075
LATAR BELAKANG
Perkembangan teknologi dan pemenuhan syarat Keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja serta perkembangan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan perubahan atas peraturan-peraturan dan standar yang sebelumnya digunakan untuk Keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja. Memenuhi tantangan perkembangan teknologi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Peraturan ini mengatur segala kegiatan untuk menglindungi dan menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui pengendalian lingkungan kerja dan penerapan hygiene sanitasi di tempat kerja. Peraturan tersebut juga memberikan pedoman baru mengenai Nilai Ambang Batas factor fisika dan kimia, standat factor biolongi, ergonomi, dan psikologi serta persyaratan kebersihan dan sanitasi dalam lingkungan kerja.
MATERI
- Pengantar Industrial Higine
- Penyakit Akibat Kerja
- Bahaya dan Risiko Kesehatan Kerja
- Teknik Sampling dan Pengukuran Bahaya kesehatan
- Teknik Identifikasi Bahaya dan Risiko
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.